Djodi akui inisial AA adalah seorang Hakim MA
A
A
A
Sindonews.com - Usai merampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi Hutomo Wijaya Onggowarsito (HWO) di Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman akhirnya mengaku bahwa inisial AA merupakan Hakim Agung MA, Andi Ayyub Saleh.
"Iya (AA adalah Andi Ayyub)," kata Djodi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Andi Ayyub yang beberapa waktu lalu juga pernah diperiksa penyidik KPK diketahui salah satu hakim agung yang ikut menangani perkara kasasi HWO.
Masih menurut Djodi, ia menegaskan bahwa hakim Agung di MA tersebut merupakan atasan Suprapto, pihak yang memerintah Djodi untuk melancarkan transaksi suap.
"Ya, Suprapto itu ya bosnya dia (Andi Ayyub)," tukasnya.
Untuk diketahui, saat pemeriksaan sebelumnya, Djodi mengaku uang yang diambil dari tersangka Mario Carnalio Bernardo merupakan pesanan orang berinisial S diketahui bernama Suprapto, selaku Panitera MA.
Diketahui, Suprapto merupakan bawahan Andi Ayyub dalam lingkup kepaniteraan di MA. Dijelaskan, bila seseorang yang ingin koordinasi dengan Andi harus melalui Suprapto. Memori banding perkara HWO juga diketahui telah diserahkan Suprapto ke Andi.
Selain ditangani oleh Andi, perkara ini juga ditangani oleh beberapa hakim agung lainnya, meliputi Hakim Agung Gayus Lumbun, Hakim Agung M Zaharuddin Utama, serta Panitera M Ikhsan Fathoni.
Sebelumnya, dalam perkara itu, tersangka Mario Carnalio Bernardo dan Djodi Supratman telah dibawa tim penyidik KPK untuk menjalani rekonstruksi kasus tadi siang. Rekontruksi dilakukan ditempat keduanya melakukan transaksi suap. (Rakhmat)
"Iya (AA adalah Andi Ayyub)," kata Djodi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Andi Ayyub yang beberapa waktu lalu juga pernah diperiksa penyidik KPK diketahui salah satu hakim agung yang ikut menangani perkara kasasi HWO.
Masih menurut Djodi, ia menegaskan bahwa hakim Agung di MA tersebut merupakan atasan Suprapto, pihak yang memerintah Djodi untuk melancarkan transaksi suap.
"Ya, Suprapto itu ya bosnya dia (Andi Ayyub)," tukasnya.
Untuk diketahui, saat pemeriksaan sebelumnya, Djodi mengaku uang yang diambil dari tersangka Mario Carnalio Bernardo merupakan pesanan orang berinisial S diketahui bernama Suprapto, selaku Panitera MA.
Diketahui, Suprapto merupakan bawahan Andi Ayyub dalam lingkup kepaniteraan di MA. Dijelaskan, bila seseorang yang ingin koordinasi dengan Andi harus melalui Suprapto. Memori banding perkara HWO juga diketahui telah diserahkan Suprapto ke Andi.
Selain ditangani oleh Andi, perkara ini juga ditangani oleh beberapa hakim agung lainnya, meliputi Hakim Agung Gayus Lumbun, Hakim Agung M Zaharuddin Utama, serta Panitera M Ikhsan Fathoni.
Sebelumnya, dalam perkara itu, tersangka Mario Carnalio Bernardo dan Djodi Supratman telah dibawa tim penyidik KPK untuk menjalani rekonstruksi kasus tadi siang. Rekontruksi dilakukan ditempat keduanya melakukan transaksi suap. (Rakhmat)
(kri)