KPK rekonstruksi ulang penangkapan anak buah Hotma Sitompul

Rabu, 18 September 2013 - 12:11 WIB
KPK rekonstruksi ulang...
KPK rekonstruksi ulang penangkapan anak buah Hotma Sitompul
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan rekonstruksi ulang penangkapan tersangka dugaan suap pengurusan kasasi perkara penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito, di Mahkamah Agung (MA), Mario Carmelio Bernardo, dan seorang pegawai Balai Pendidikan dan Pelatihan MA, Djodi Supratman.

Dalam rekonstruksi ulang itu, tim penyidik KPK bakal melakukan rekonstruksi dibeberapa tempat yang menjadi jejak para tersangka saat dilakukan operasi tangkap tangan KPK. "Iya itu Djodi sama Mario. Mau rekonstruksi," kata sumber di KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Terpantau, Djodi dan Mario tampak duduk berdampingan di dalam mobil tahanan. Mereka dijaga oleh dua pengawal. Sementara itu, tim penyidik yang turun terlihat sekitar belasan orang. Rombongan penyidik itu pergi dengan empat mobil Toyota Kijang Innova hitam, dan dua mobil Isuzu Panther warna perak. Mereka pergi pukul 09.15 WIB.

Namun demikian, menurut informasi yang dihimpun, rekonstruksi hari ini bakal dilakukan di dua tempat, yakni, lokasi penangpakan di sekitar kawasan Monas dan kantor Firma Hukum Hotma Sitompul. Tetapi, Juru Bicara KPK Johan Budi SP belum juga memberikan keterangan lengkap terkait hal itu.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan status tersangka kepada anak buah Hotma Sitompul, Mario Carmelio Bernardo, dan pegawai MA, Djodi Supratman.

Mario disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mario diduga memberi atau menjanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.

Sementara Djodi Supratman yang merupakan pegawai di MA disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
(lal)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved