KPK rekonstruksi ulang penangkapan anak buah Hotma Sitompul

Rabu, 18 September 2013 - 12:11 WIB
KPK rekonstruksi ulang...
KPK rekonstruksi ulang penangkapan anak buah Hotma Sitompul
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan rekonstruksi ulang penangkapan tersangka dugaan suap pengurusan kasasi perkara penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito, di Mahkamah Agung (MA), Mario Carmelio Bernardo, dan seorang pegawai Balai Pendidikan dan Pelatihan MA, Djodi Supratman.

Dalam rekonstruksi ulang itu, tim penyidik KPK bakal melakukan rekonstruksi dibeberapa tempat yang menjadi jejak para tersangka saat dilakukan operasi tangkap tangan KPK. "Iya itu Djodi sama Mario. Mau rekonstruksi," kata sumber di KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Terpantau, Djodi dan Mario tampak duduk berdampingan di dalam mobil tahanan. Mereka dijaga oleh dua pengawal. Sementara itu, tim penyidik yang turun terlihat sekitar belasan orang. Rombongan penyidik itu pergi dengan empat mobil Toyota Kijang Innova hitam, dan dua mobil Isuzu Panther warna perak. Mereka pergi pukul 09.15 WIB.

Namun demikian, menurut informasi yang dihimpun, rekonstruksi hari ini bakal dilakukan di dua tempat, yakni, lokasi penangpakan di sekitar kawasan Monas dan kantor Firma Hukum Hotma Sitompul. Tetapi, Juru Bicara KPK Johan Budi SP belum juga memberikan keterangan lengkap terkait hal itu.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan status tersangka kepada anak buah Hotma Sitompul, Mario Carmelio Bernardo, dan pegawai MA, Djodi Supratman.

Mario disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mario diduga memberi atau menjanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.

Sementara Djodi Supratman yang merupakan pegawai di MA disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0765 seconds (0.1#10.140)