Pencurian HP oleh jaksa hanya salah paham
A
A
A
Sindonews.com - Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mahfud Manan mengatakan, kasus pencurian handphone (HP) Samsung Galaxy S III yang dilakukan oleh seorang Jaksa berinisial D kepada pegawai Mahkamah Konstitusi (MK), hanya salah paham.
Keyakinan Mahfud Manan tersebut dikuatkan berdasarkan hasil pemeriksaan Jamwas kepada Jaksa D yang dilakukan kemarin, 12 September 2013, di Kejagung.
"Itu hanya salah paham, dia sebenarnya tidak ada maksud untuk memiliki dan mengambil HP itu. Dia kira punya teman dia itu HP," kata Mahfud kepada Sindonews di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2013).
Mahfud menjelaskan kronologis Kejadian berawal pada saat Jaksa D akan menjalani persidangan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Mahkamah Konstitusi, lalu sebelum memasuki ruang persidangan Jaksa D mengira HP yang ada di atas berkas yang akan dibawa ke persidangan adalah HP kerabatnya. Karena HP tersebut dibawa olehnya.
"Namun, pada saat akan memasuki ruang persidangan, Jaksa tersebut membawa berkas yang di atasnya ada HP yang dimaksudkan akan diserahkan kepada temannya yang berada di dalam persidangan karena bentuk dan model HP-nya sama. Setelah itu, jaksa itu ke gap oleh satpam dan langsung dibwa ke Kejagung," ungkap Mahfud.
Sampai saat ini, Jaksa D tersebut sudah dikembalikan ke instansinya, yakni Kejaksaan Negeri Probolinggo.
Keyakinan Mahfud Manan tersebut dikuatkan berdasarkan hasil pemeriksaan Jamwas kepada Jaksa D yang dilakukan kemarin, 12 September 2013, di Kejagung.
"Itu hanya salah paham, dia sebenarnya tidak ada maksud untuk memiliki dan mengambil HP itu. Dia kira punya teman dia itu HP," kata Mahfud kepada Sindonews di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2013).
Mahfud menjelaskan kronologis Kejadian berawal pada saat Jaksa D akan menjalani persidangan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Mahkamah Konstitusi, lalu sebelum memasuki ruang persidangan Jaksa D mengira HP yang ada di atas berkas yang akan dibawa ke persidangan adalah HP kerabatnya. Karena HP tersebut dibawa olehnya.
"Namun, pada saat akan memasuki ruang persidangan, Jaksa tersebut membawa berkas yang di atasnya ada HP yang dimaksudkan akan diserahkan kepada temannya yang berada di dalam persidangan karena bentuk dan model HP-nya sama. Setelah itu, jaksa itu ke gap oleh satpam dan langsung dibwa ke Kejagung," ungkap Mahfud.
Sampai saat ini, Jaksa D tersebut sudah dikembalikan ke instansinya, yakni Kejaksaan Negeri Probolinggo.
(lal)