2 tahun buron, terpidana korupsi dump truck diciduk

Kamis, 12 September 2013 - 11:31 WIB
2 tahun buron, terpidana...
2 tahun buron, terpidana korupsi dump truck diciduk
A A A
Sindonews.com - Satuan Petugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bekerja sama dengan tim eksekutor Kejaksaan Negeri Kefamenanu, pada hari Rabu, 11 September 2013, pukul 20.20 WIB telah menangkap buronan atas nama Johanes Usboko disebuah rumah makan di Surabaya, Jawa Timur.

"Johanes Usboko ditangkap di rumah makan Duck King di Lantai III Galaxy Mall Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2013).

Untung mengatakan Johanes Usboko adalah buronan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Dump Truck di Dinas Kimpraswil Kabupaten Timor Tengah Utara tahun anggaran 2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp750 juta.

Johanes telah ditetapkan sebagai buronan sejak awal bulan Agustus tahun 2011. Terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan korupsi secara berlanjut dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Untung juga mengatakan bahwa buronan tersebut pagi ini akan diterbangkan di Kefamenanu, untuk dieksekusi hukuman pidanya.

"Semalam masih berada di kejati jawa timur. Hari ini diterbangkan ke kefamenanu," tandas Untung.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1030 seconds (0.1#10.140)