Usut Century, KPK periksa Dirjen Pajak

Selasa, 10 September 2013 - 13:57 WIB
Usut Century, KPK periksa...
Usut Century, KPK periksa Dirjen Pajak
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya melakukan pengusutan terkait skandal bailout Bank Century senilai RP6,7 triliun. Penyidik KPK memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Fuad Rahmani.

Orang nomor satu di Dirjen pajak itu mengaku bakal dimintai keterangan seputar status dan aktivitas terkait kebijakan di Bank Century.

“Aku diminta untuk memberikan keterangan Bank Century," kata Fuad sebelum masuk ke dalam lobi Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2013).

Saat dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan kali ini, Fuad enggan berkomentar. Namun ia mengakui, dirinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya. Selain itu, Fuad juga bakal dimintai keterangan terkait kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan keputusan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Kan saya pernah rapat jadi narasumber dulu. Enggak tahulah katanya untuk memberikan keterangan,” katanya.

Saat disinggung nama Budi Mulya, Fuad mengakui mengenalnya. Hanya saja, Fuad berjanji akan memberikan keterangan secara detail usai merampungkan pemeriksaan. ”Ya kenal (Budi Mulya) dia Deputi Gubernur. Aku kan cuma diminta memberi keterangan saja. Ini kan beberapa orang dipanggil untuk memberikan keterangan. Nanti setelah itu saya jelasin lagi,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan Budi Mulia sebagai tersangka. Selain Budi, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Siti Fadjriah. Siti Fadjriah yang juga mantan pejabat Bank Indonesia (BI) dinilai sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Untuk diketahui, Robert Tantular telah divonis bersalah melakukan penggelapan dana nasabahnya di Bank Century yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk itu. Pada 2010, Mahkamah Agung memvonis Robert sembilan tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni empat tahun penjara.

Melalui kebijakan FPJP, Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century berhasil mendapatkan suntikan dana sebesar RP6,7 triliun dari BI untuk menstabilkan Bank tersebut.
(maf)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved