Usut Century, KPK periksa Dirjen Pajak

Selasa, 10 September 2013 - 13:57 WIB
Usut Century, KPK periksa...
Usut Century, KPK periksa Dirjen Pajak
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya melakukan pengusutan terkait skandal bailout Bank Century senilai RP6,7 triliun. Penyidik KPK memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Fuad Rahmani.

Orang nomor satu di Dirjen pajak itu mengaku bakal dimintai keterangan seputar status dan aktivitas terkait kebijakan di Bank Century.

“Aku diminta untuk memberikan keterangan Bank Century," kata Fuad sebelum masuk ke dalam lobi Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2013).

Saat dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan kali ini, Fuad enggan berkomentar. Namun ia mengakui, dirinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya. Selain itu, Fuad juga bakal dimintai keterangan terkait kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan keputusan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Kan saya pernah rapat jadi narasumber dulu. Enggak tahulah katanya untuk memberikan keterangan,” katanya.

Saat disinggung nama Budi Mulya, Fuad mengakui mengenalnya. Hanya saja, Fuad berjanji akan memberikan keterangan secara detail usai merampungkan pemeriksaan. ”Ya kenal (Budi Mulya) dia Deputi Gubernur. Aku kan cuma diminta memberi keterangan saja. Ini kan beberapa orang dipanggil untuk memberikan keterangan. Nanti setelah itu saya jelasin lagi,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan Budi Mulia sebagai tersangka. Selain Budi, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Siti Fadjriah. Siti Fadjriah yang juga mantan pejabat Bank Indonesia (BI) dinilai sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Untuk diketahui, Robert Tantular telah divonis bersalah melakukan penggelapan dana nasabahnya di Bank Century yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk itu. Pada 2010, Mahkamah Agung memvonis Robert sembilan tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni empat tahun penjara.

Melalui kebijakan FPJP, Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century berhasil mendapatkan suntikan dana sebesar RP6,7 triliun dari BI untuk menstabilkan Bank tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0857 seconds (0.1#10.140)