Usut Century, KPK periksa Dirjen Pajak

Selasa, 10 September 2013 - 13:57 WIB
Usut Century, KPK periksa...
Usut Century, KPK periksa Dirjen Pajak
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya melakukan pengusutan terkait skandal bailout Bank Century senilai RP6,7 triliun. Penyidik KPK memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Fuad Rahmani.

Orang nomor satu di Dirjen pajak itu mengaku bakal dimintai keterangan seputar status dan aktivitas terkait kebijakan di Bank Century.

“Aku diminta untuk memberikan keterangan Bank Century," kata Fuad sebelum masuk ke dalam lobi Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2013).

Saat dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan kali ini, Fuad enggan berkomentar. Namun ia mengakui, dirinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya. Selain itu, Fuad juga bakal dimintai keterangan terkait kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan keputusan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Kan saya pernah rapat jadi narasumber dulu. Enggak tahulah katanya untuk memberikan keterangan,” katanya.

Saat disinggung nama Budi Mulya, Fuad mengakui mengenalnya. Hanya saja, Fuad berjanji akan memberikan keterangan secara detail usai merampungkan pemeriksaan. ”Ya kenal (Budi Mulya) dia Deputi Gubernur. Aku kan cuma diminta memberi keterangan saja. Ini kan beberapa orang dipanggil untuk memberikan keterangan. Nanti setelah itu saya jelasin lagi,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan Budi Mulia sebagai tersangka. Selain Budi, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Siti Fadjriah. Siti Fadjriah yang juga mantan pejabat Bank Indonesia (BI) dinilai sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Untuk diketahui, Robert Tantular telah divonis bersalah melakukan penggelapan dana nasabahnya di Bank Century yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk itu. Pada 2010, Mahkamah Agung memvonis Robert sembilan tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni empat tahun penjara.

Melalui kebijakan FPJP, Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century berhasil mendapatkan suntikan dana sebesar RP6,7 triliun dari BI untuk menstabilkan Bank tersebut.
(maf)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved