Kejagung tahan empat tersangka kasus PT SHS
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi, proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian.
Para tersangka yang ditahan itu, adalah mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat, dan Dirut PT SHS Kaharuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi menegaskan, keempat tersangka yang ditahan tersebut, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari sejak tanggal 5 September 2013 sampai tanggal 24 September 2013.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan kepada empat tersangka," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2013).
Selain itu, Untung juga mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka untuk melengkapi berkas serta menggali permohonan subsidi benih kepada pemerintah, dengan menggunakan dokumen yang diduga fiktif serta distribusi subsidi benih.
Sementara itu, setelah empat orang tersangka berhasil ditahan oleh pihak Kejagung, tersangka lainnya, yakni mantan Dirut PT SHS Eddy Budiono masih belum ditahan karena beralasan sakit.
Saat dikonfirmasi ke Untung, Untung enggan memberikan keterangan sakit yang diderita oleh Eddy Budiono. "Tersangka tidak hadir memenuhi pemeriksaan dengan alasan sakit," tandas Untung.
Para tersangka yang ditahan itu, adalah mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat, dan Dirut PT SHS Kaharuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi menegaskan, keempat tersangka yang ditahan tersebut, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari sejak tanggal 5 September 2013 sampai tanggal 24 September 2013.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan kepada empat tersangka," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2013).
Selain itu, Untung juga mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka untuk melengkapi berkas serta menggali permohonan subsidi benih kepada pemerintah, dengan menggunakan dokumen yang diduga fiktif serta distribusi subsidi benih.
Sementara itu, setelah empat orang tersangka berhasil ditahan oleh pihak Kejagung, tersangka lainnya, yakni mantan Dirut PT SHS Eddy Budiono masih belum ditahan karena beralasan sakit.
Saat dikonfirmasi ke Untung, Untung enggan memberikan keterangan sakit yang diderita oleh Eddy Budiono. "Tersangka tidak hadir memenuhi pemeriksaan dengan alasan sakit," tandas Untung.
(stb)