Bisakah UMP naik 50%?

Kamis, 05 September 2013 - 07:44 WIB
Bisakah UMP naik 50%?
Bisakah UMP naik 50%?
A A A
TUNTUTAN kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 50% untuk tahun depan yang digaungkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) dipertanyakan. Suara pemerintah dan pengusaha senada menilai tuntutan tersebut tidak logis.

Pihak KSPI justru balik menuding pemerintah dan pengusaha yang tidak logis menanggapi tuntutan tersebut. KSPI beralasan besaran UMP dinegeri ini sangat tertinggal dibanding sejumlah negara tetangga, di antaranya Thailand yang sudah mencapai Rp2,8 juta per bulan dan Filipina sebesar Rp3,2 juta per bulan. Seharusnya pemerintah dan pengusaha malu dengan upah buruh yang masih di bawahstandar. Itu sudah tidak zaman lagi, demikian selalu didengungkan kalangan buruh saat berdemonstrasi menuntut kenaikan upah.

Selain membandingkan tingkat upah buruh dengan negeri jiran, dari mana KSPI merujuk angka kenaikan upah sebesar 50% dari UMP tahun lalu tersebut? Perhitungannya berdasar pada besaran inflasi dan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang membuat daya beli para buruh ambruk. Berdasarkan kalkulasi KSPI, akibat kenaikan harga BBM adalah tergerusnya daya beli buruh hingga 30% ditambah dampak inflasi yang membuat buruh semakin susah memenuhi kebutuhan pokok mereka.

“Jadi, tuntutan kenaikan UMP sebesar 50% sesungguhnya hanya untuk mempertahankan daya beli buruh,” ungkap Presiden KSPI Said Iqbal. Tuntutan belum direspons, tapi pihak KSPI sudah “dihadang” instruksi presiden (inpres) tentang panduan penetapan UMP 2014 yang dinilai sebagai langkah nyata dari pemerintah mempertahankan upah buruh tetap murah.

Lebih ekstrem, KSPI menyatakan inpres tersebut sebagai perwujudan tekanan dari pengusaha agar tingkat upah tetap rendah. Atas dasar sinyalemen tersebut buruh menolak dan meminta inpres tersebut dicabut. Pasalnya, di dalam inpres yang akan menjadi acuan kepala daerah dalam menetapkan UMP itu ditegaskan, batas maksimal kenaikan UMP sebesar 10% di atas inflasi untuk perusahaan padat modal, 5% di atas inflasi bagi perusahaan padat karya dan industri menengah.

Acuan penetapan UMP 2014 yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut sangat jauh dari tuntutan yang digaungkan KSPI. Karena itu, serikat pekerja menolak intervensi pihak pusat, yakni Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait penetapan UMP. KSPI berpegang pada ketentuan bahwa penetapan UMP adalah kewenangan gubernur untuk provinsi dan bupati dan wali kota untuk kabupaten/kota.

Atas kewenangan tersebut, KSPI meminta kepada pemerintah daerah agar mengabaikan Inpres itu. Menyikapi tuntutan serikat pekerja yang meminta kenaikan UMP 2014 sebesar 50%, kalangan pengusaha menyampaikan peringatan bernada ancaman: kalau tuntutan tersebut dikabulkan, jangan salahkan kalau nantinya berbuntut pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Kenaikan UMP sebesar 40% tahun ini sudah menimbulkan persoalan karena sejumlah perusahaan tak mampu memenuhi kebijakan ini.

Apalagi kenaikan UMP tersebut tidak berpengaruh pada peningkatan produktivitas buruh. “Bila tetap menuntut upah naik, para buruh bisa kehilangan pekerjaan karena pengusaha tak sanggup,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menanggapi tuntutan KSPI.

Sehubungan itu, pihak Apindo meminta semua pihak yang terlibat dalam penentuan besaran UMP tahun depan tetap rasional. Pihak Apindo mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai dampak kenaikan UMP pada awal tahun ini. Tidak kurang dari 65.000 buruh terkena PHK per Mei 2013 di wilayah DKI Jakarta. Bisa dibayangkan bila tahun depan kenaikan UMP mencapai 50%, angka PHK pun bakal lebih besar lagi.

Penyebab PHK versi Apindo dipicu oleh relokasi sejumlah perusahaan ke beberapa daerah dengan tingkat upah yang lebih rendah, dan hengkangnya sejumlah perusahaan asing ke beberapa negara Asia lain dengan tingkat upah buruh yang masih kompetitif. Namun, klaim Apindo itu dibantah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bahwa tidak ada perusahaan yang melakukan relokasi setelah kenaikan UMP. Yang benar siapa? Ini perlu klarifikasi agar tidak membingungkan.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0841 seconds (0.1#10.140)