KPK usut dugaan keterlibatan hakim agung
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi pidana penipuan terdakwa pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO) di MA.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus suap dengan tersangka pegawai MA Djodi Supratman dan Mario Carmelio Bernardo.
Dia menuturkan, pengembangan itu dilakukan untuk melihat keterlibatan penerima suap lain. Sejauh ini belum ada simpulan apakah ada, atau tidak keterlibatan hakim agung dalam kasus ini.
"Kalau ada bukti-bukti yang kemudian bisa disimpulkan, ada keterlibatan hakim agung dalam kasus suap pengursan kasasi HWO ini tentu akan ditindak. Tapi sampai hari ini belum ada," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Seperti diketahui, hari ini penyidik memeriksa pengacara kondang Hotma Sitompoel, Hakim Agung MA Andi Abu Ayyub Saleh, dan paniteranya Anita Sari untuk tersangka Mario.
Sementara Mario diperiksa sebagai saksi Djodi. Johan belum mengetahui apakah benar Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh merupakan hakim yang menangani kasasi HWO.
Hal yang bersangkutan diperiksa karena keterangan atau informasi yang dimilikinya, dibutuhkan oleh penyidik dalam tangani kasus ini dan melengkapi berkas Mario.
"Seorang saksi dimintai ketarangan, dipanggil karena diangap mengetahui atau mendengar atau melihat atau sebagai ahli dalam sebuah persoalan. Tentunya Pak Andi Abu Ayub bukan sebagai ahli," tandasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus suap dengan tersangka pegawai MA Djodi Supratman dan Mario Carmelio Bernardo.
Dia menuturkan, pengembangan itu dilakukan untuk melihat keterlibatan penerima suap lain. Sejauh ini belum ada simpulan apakah ada, atau tidak keterlibatan hakim agung dalam kasus ini.
"Kalau ada bukti-bukti yang kemudian bisa disimpulkan, ada keterlibatan hakim agung dalam kasus suap pengursan kasasi HWO ini tentu akan ditindak. Tapi sampai hari ini belum ada," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Seperti diketahui, hari ini penyidik memeriksa pengacara kondang Hotma Sitompoel, Hakim Agung MA Andi Abu Ayyub Saleh, dan paniteranya Anita Sari untuk tersangka Mario.
Sementara Mario diperiksa sebagai saksi Djodi. Johan belum mengetahui apakah benar Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh merupakan hakim yang menangani kasasi HWO.
Hal yang bersangkutan diperiksa karena keterangan atau informasi yang dimilikinya, dibutuhkan oleh penyidik dalam tangani kasus ini dan melengkapi berkas Mario.
"Seorang saksi dimintai ketarangan, dipanggil karena diangap mengetahui atau mendengar atau melihat atau sebagai ahli dalam sebuah persoalan. Tentunya Pak Andi Abu Ayub bukan sebagai ahli," tandasnya.
(stb)