Setelah mangkir, Hotma Sitompul akhirnya penuhi panggilan KPK

Rabu, 04 September 2013 - 10:48 WIB
Setelah mangkir, Hotma...
Setelah mangkir, Hotma Sitompul akhirnya penuhi panggilan KPK
A A A
Sindonews.com - Pengacara kondang Hotma Sitompul akhirnya penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Mario Carmelio Bernardo.

Hotma membantah telah dituduh mangkir saat pemanggilan sebelumnya. Menurutnya, alasan tidak memenuhi pemeriksaan penyidik KPK karena alasan ke luar kota.

"Mangkir konotasinya tidak tunduk pada penegak hukum," kata Hotma, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Namun demikian, Hotma menegaskan saat batal hadir di pemeriksaan sebelumnya, tim penasihat Irjen Pol Djoko Susilo itu mengklaim sudah berkirim surat ke lembaga pimpinan Abraham Samad itu.

"Disaat panggilan hari itu juga saya sudah sampaikan surat ke KPK, bahwa minta di tunda, diulang lagi panggilannya. Sekarang saya datang," paparnya.

Untuk diketahui, ini pemanggilan ketiga terhadap Hotma Sitompul. Mengenakan setelan jas lengkap warna coklat muda, Hotma tiba di Gedung KPK tepat pukul 10.15 WIB.

Diketahui, dalam perkara tersebut, Mario Carmelio Bernardo adalah salah satu pengacara yang kedapatan menyuap pegawai MA, Djodi Supratman untuk memuluskan perkara kasasi di MA. Mario tercatat sebagai salah satu pegawai dikantor Hotma.

Mario dan Djodi dikenakan pasal penyupan terkait status tersangka yang ditetapkan KPK. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, Mario dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf A atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Djodi dijerat Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved