Setelah mangkir, Hotma Sitompul akhirnya penuhi panggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Pengacara kondang Hotma Sitompul akhirnya penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Mario Carmelio Bernardo.
Hotma membantah telah dituduh mangkir saat pemanggilan sebelumnya. Menurutnya, alasan tidak memenuhi pemeriksaan penyidik KPK karena alasan ke luar kota.
"Mangkir konotasinya tidak tunduk pada penegak hukum," kata Hotma, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Namun demikian, Hotma menegaskan saat batal hadir di pemeriksaan sebelumnya, tim penasihat Irjen Pol Djoko Susilo itu mengklaim sudah berkirim surat ke lembaga pimpinan Abraham Samad itu.
"Disaat panggilan hari itu juga saya sudah sampaikan surat ke KPK, bahwa minta di tunda, diulang lagi panggilannya. Sekarang saya datang," paparnya.
Untuk diketahui, ini pemanggilan ketiga terhadap Hotma Sitompul. Mengenakan setelan jas lengkap warna coklat muda, Hotma tiba di Gedung KPK tepat pukul 10.15 WIB.
Diketahui, dalam perkara tersebut, Mario Carmelio Bernardo adalah salah satu pengacara yang kedapatan menyuap pegawai MA, Djodi Supratman untuk memuluskan perkara kasasi di MA. Mario tercatat sebagai salah satu pegawai dikantor Hotma.
Mario dan Djodi dikenakan pasal penyupan terkait status tersangka yang ditetapkan KPK. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, Mario dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf A atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Djodi dijerat Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
Hotma membantah telah dituduh mangkir saat pemanggilan sebelumnya. Menurutnya, alasan tidak memenuhi pemeriksaan penyidik KPK karena alasan ke luar kota.
"Mangkir konotasinya tidak tunduk pada penegak hukum," kata Hotma, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Namun demikian, Hotma menegaskan saat batal hadir di pemeriksaan sebelumnya, tim penasihat Irjen Pol Djoko Susilo itu mengklaim sudah berkirim surat ke lembaga pimpinan Abraham Samad itu.
"Disaat panggilan hari itu juga saya sudah sampaikan surat ke KPK, bahwa minta di tunda, diulang lagi panggilannya. Sekarang saya datang," paparnya.
Untuk diketahui, ini pemanggilan ketiga terhadap Hotma Sitompul. Mengenakan setelan jas lengkap warna coklat muda, Hotma tiba di Gedung KPK tepat pukul 10.15 WIB.
Diketahui, dalam perkara tersebut, Mario Carmelio Bernardo adalah salah satu pengacara yang kedapatan menyuap pegawai MA, Djodi Supratman untuk memuluskan perkara kasasi di MA. Mario tercatat sebagai salah satu pegawai dikantor Hotma.
Mario dan Djodi dikenakan pasal penyupan terkait status tersangka yang ditetapkan KPK. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, Mario dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf A atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Djodi dijerat Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
(kri)