Hakim Tipikor nilai pasal TPPU tepat dikenakan pada DS

Selasa, 03 September 2013 - 16:27 WIB
Hakim Tipikor nilai...
Hakim Tipikor nilai pasal TPPU tepat dikenakan pada DS
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim sidang perkara korupsi dugaan pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat Korlantas Polri dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo, berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi unsur pencucian uang.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak menuntut dugaan pencucian uang mantan Kepala Korlantas itu sebelum 2010. Hal itu tercantum di pertimbangan majelis hakim dalam berkas putusan terdakwa.

Demikian dikatakan Hakim Anggota Ugo, saat membacakan fakta persidangan dipengadilan Tipikor. Menurutnya, Jaksa penuntut umum pada KPK berhak menuntut dugaan pencucian uang dilakukan Djoko sebelum 2010.

Dia mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan tidak disebutkan secara tegas soal pembatasan waktu penyidikan dan pentuntutan tindak pidana dimaksud.

"Penggabungan penuntutan antara tindak pidana asal dan pencucian uang dalam berkas penuntutan dibolehkan, dan tidak secara tegas dibatasi waktu tindak pidana. Hal ini dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik menyidik perkara tindak pidana pencucian uang terdakwa Djoko Susilo sebelum 2010," kata Ugo, saat sidang vonis Djoko Susilo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Hal itu, sekaligus untuk membantah argumen dari penasihat hukum terdakwa yang menyangkal bahwa tuntutan Jaksa yang mendakwa pencucian uang tidak berdasar pada pidana awal.

"Terhadap pendapat tim penasehat terdakwa, majelis hakim tidak sependapat. Tidak wajib membuktikan tindak pidana asal buat mengusut tindak pidana pencucian uang," ujar Hakim Ugo.

Sebelumnya, Hakim Ugo juga menjerat Djoko Susilo telah memenuhi unsur memperkaya diri karena menerima uang dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebesar Rp32 miliar dalam proyek Simulator SIM tersebut.

Djoko Susilo oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut 18 tahun penjara. Djoko diduga terlibat dalam korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 dan pencucian uang.

Dalam perkara itu, Djoko juga dituntut Jaksa membayar uang pengganti sebanyak Rp32 miliar, karena terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Sehingga, keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp121,830 miliar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8200 seconds (0.1#10.140)