RUU Pemda, desentralisasi harus dititiberatkan di Pemkab

Senin, 02 September 2013 - 09:30 WIB
RUU Pemda, desentralisasi...
RUU Pemda, desentralisasi harus dititiberatkan di Pemkab
A A A
Sindonews.com - Alotnya penentuan pembagian otoritas otonomi, membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah Daerah (Pemda) belum juga selesai. Muncul usulan, dalam RUU ini pemerintah provinsi akan diberi otoritas lebih besar.

Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila), Arizka Warganegara mengatakan, bahwa desentralisasi tetap dititikberatkan pada pemerintah kabupaten/kota. Pasalnya, titik pembangunan demokrasi lokal berada di kabupaten/kota.

Namun demikian, Arizka mengatakan bahwa memang seharusnya provinsi tetap diberi kewenangan khusus. Hal ini sebagai upaya untuk dapat mengatur pemerintah kabupaten /kota.

"Otoritas untuk mengatur Pemkab dalam beberapa bidang misalkan kewenangan soal Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD)," katanya saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (1/9/2013) malam.

Salah satunya validasi APBD kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur. Sehingga provinsi tetap dapat mengontrol kabupaten/kota walaupun mempunyai otonomi luas.

"Kemudian gubernur juga diberikan kewenangan tidak hanya pada level fungsi koordinatif saja tapi lebih dari itu mesti juga berfungsi sebaga wakil pemerintah pusat," katanya.

Arizka juga menilai bahwa Gubernur diberi pengawasan terhadap kinerja pemerintah kabupaten/kota. Termasuk mengawasi kinerja birokrasi. "Dia juga memberikan evaluasi tahunan terhadap overall performance pemerintah kabupaten/kota," ungkapnya.

Pemberian kewenangan khusus kepada pemerintah provinsi juga bertujuan agar pemerintah kabupaten/kota tetap dapat dikontrol. Meskipun memang mempunyai otonomi.

"Fokus desentralisasi di kabupaten/kota hanya saja karena negara kita unitary state atau negara kesatuan tetap saja ada kontrol di beberapa bidang oleh pemerintah pusat," ungkapnya.

Menurutnya selama ini pemerintah provinsi relatif tidak diberdayakan oleh pemerintah pusat sebagi wakilnya di daerah. Oleh karena itu skemanya pemberian kewenangan khusus mesti dijalankan. Namun bukan berarti meletakan otonomi di provinsi.
(kri)
Berita Terkait
RUU Ciptaker Buat Pemda...
RUU Ciptaker Buat Pemda Kehilangan Wewenang Mengelola Kekayaan Daerah
Caplok Wewenang Pemda,...
Caplok Wewenang Pemda, RUU Cipta Kerja Berpotensi Hapus Otonomi Daerah
Kemendagri Kaji Revisi...
Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintahan Daerah
Tata Kelola Pemda Dinilai...
Tata Kelola Pemda Dinilai Pengaruhi Pencapaian Target Kinerja
IOH Kolaborasi Pemda...
IOH Kolaborasi Pemda Bogor Luncurkan Program Sampah Jadi Pulsa
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai...
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai RUU Inisiatif DPR
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved