RUU Pemda, desentralisasi harus dititiberatkan di Pemkab

Senin, 02 September 2013 - 09:30 WIB
RUU Pemda, desentralisasi harus dititiberatkan di Pemkab
RUU Pemda, desentralisasi harus dititiberatkan di Pemkab
A A A
Sindonews.com - Alotnya penentuan pembagian otoritas otonomi, membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah Daerah (Pemda) belum juga selesai. Muncul usulan, dalam RUU ini pemerintah provinsi akan diberi otoritas lebih besar.

Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila), Arizka Warganegara mengatakan, bahwa desentralisasi tetap dititikberatkan pada pemerintah kabupaten/kota. Pasalnya, titik pembangunan demokrasi lokal berada di kabupaten/kota.

Namun demikian, Arizka mengatakan bahwa memang seharusnya provinsi tetap diberi kewenangan khusus. Hal ini sebagai upaya untuk dapat mengatur pemerintah kabupaten /kota.

"Otoritas untuk mengatur Pemkab dalam beberapa bidang misalkan kewenangan soal Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD)," katanya saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (1/9/2013) malam.

Salah satunya validasi APBD kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur. Sehingga provinsi tetap dapat mengontrol kabupaten/kota walaupun mempunyai otonomi luas.

"Kemudian gubernur juga diberikan kewenangan tidak hanya pada level fungsi koordinatif saja tapi lebih dari itu mesti juga berfungsi sebaga wakil pemerintah pusat," katanya.

Arizka juga menilai bahwa Gubernur diberi pengawasan terhadap kinerja pemerintah kabupaten/kota. Termasuk mengawasi kinerja birokrasi. "Dia juga memberikan evaluasi tahunan terhadap overall performance pemerintah kabupaten/kota," ungkapnya.

Pemberian kewenangan khusus kepada pemerintah provinsi juga bertujuan agar pemerintah kabupaten/kota tetap dapat dikontrol. Meskipun memang mempunyai otonomi.

"Fokus desentralisasi di kabupaten/kota hanya saja karena negara kita unitary state atau negara kesatuan tetap saja ada kontrol di beberapa bidang oleh pemerintah pusat," ungkapnya.

Menurutnya selama ini pemerintah provinsi relatif tidak diberdayakan oleh pemerintah pusat sebagi wakilnya di daerah. Oleh karena itu skemanya pemberian kewenangan khusus mesti dijalankan. Namun bukan berarti meletakan otonomi di provinsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7489 seconds (0.1#10.140)