Elza serahkan data terduga penerima dana Hambalang

Selasa, 27 Agustus 2013 - 12:56 WIB
Elza serahkan data terduga penerima dana Hambalang
Elza serahkan data terduga penerima dana Hambalang
A A A
Sindonew.com - Seperti janji sebelumnya, kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief, akhirnya mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangan pengacara kondang tersebut untuk menyerahkan nama 15 anggota legislator (DPR RI), yang diduga terkait pembahasan anggaran proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga (P3SON Kemenpora), Hambalang.

"Ya itu, yang sudah saya sampaikan kemarin (15 anggota legislator). Kan baru secara global. Sekarang mendetail sampai data-datanya," ujar Elza, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Elza Syarief menyebutkan, kliennya, M. Nazaruddin diduga memiliki data terkait 15 inisial nama anggota DPR RI yang disebutkan dalam temuan audit investigasi tahap II, yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.

Sebelum masuk ke Gedung KPK, perempuan yang pernah menjadi kuasa hukum keluarga Cendana itu menegaskan, data yang diperoleh dari kliennya akan diserahkan lengkap kepada lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu. "Namanya bukan inisial. Saya sudah tahu komplitnya," tegasnya.

Untuk diketahui, ada 15 inisial anggota DPR yang disebut BPK terkait dengan dugaan penyimpangan dalam persetujuan anggaran Hambalang.

Mereka yakni, MNS (Mahyuddin NS, Partai Demokrat), RCA (Rully Chairul Azwar, Partai Golkar), HA (Hery Akhmadi, PDIP), AHN (Abdul Hakam Naja, PAN), APPS (Angelina Patria Pingkan Sondakh, Partai Demokrat), WK (I Wayan Koster, PDIP), KM (Kahar Muzakir, Partai Golkar), dan JA (Juhaini Alie, Partai Demokrat).

Berikutnya, UA (Utut Adianto, PDIP), AZ (Akbar Zulfakar, PKS), EHP (Eko Hendro Purnomo, PAN), MY (Machmud Yunus, PPP), MHD (Muhammad Hanif Dhakiri, PKB), HLS (Herry Lontung Siregar, Partai Hanura), MI (Mardiana Idraswari, PAN).

Serta nama Kepala Bagian Set Komisi X DPR RI yang berinisial AGS (Agus Salim) yang turut bersama-sama, karena acapkali tidak menyusun risalah Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Khusunya Risalah RDP Desember 2010 antara Pimpinan, Kapoksi, dan Pokja Anggaran dari Komisi DPR RI dengan pejabat Eselon I Kemenpora.

Terpidana suap pembangunan sport center Hambalang, Muhammad Nazaruddin, yang diperiksa secara maraton oleh penyidik KPK sejak Minggu malam memang tidak didampingi pengacaranya.

Kedatangan Elza kali ini secara khusus untuk mendampingi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Selain itu, kata Elza sebelumnya, Nazaruddin diduga memiliki bukti soal uang Rp100 miliar, yang diterima anggota DPR termasuk anggota Komisi X DPR terkait pembahasan anggaran proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga (P3SON Kemenpora), Hambalang.

"Anggota DPR perannya sebelum proyek, dalam proyek dan sesudah," terang Elza.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5583 seconds (0.1#10.140)