Caleg terganggu dengan peraturan KPU
A
A
A
Sindonews.com - Calon legislator (caleg) yang sudah masuk Daftar Caleg Tetap (DCT) masih ragu-ragu untuk membuat alat peraga kampanye, pasalnya masih menunggu aturan dari KPU. Bahkan ada yang merasa terganggu untuk bersosialisasi kepada masyarakat.
"Sedikit banyak mengganggu," kata Caleg PPP Dapil Jawa Tengah III Arwani Thomafi melalui pesan singkatnya, Senin (25/8/2013).
Arwani yang juga anggota Komisi V DPR RI ini mengaku, sampai saat ini belum membuat alat peraga kampanye apapun, pasalnya masih menunggu aturan dari KPU. "Sampai saat ini belum buat apapun," tukasnya.
Kendati demikian, Arwani sudah membuat desain alat peraga kampanye, jika sudah diundangkan tinggal mencetak sesuai yang diperbolehkan oleh aturan KPU.
"Desain sudah kita buat, tinggal cetak saja, sambil menunggu PKPU diundangkan. Kuatir sudah dicetak lalu ada yang salah, kan rugi dua kali," pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur penempatan alat peraga kampanye, Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif.
Pasalnya setiap zona di satu desa, kelurahan, hanya ada satu unit alat peraga. Alat peraga kampanye yang dimaksud adalah berbentuk baliho, billboard, reklame, banner dan spanduk. Untuk baliho, billboard, reklame, banner hanya diperuntukkan bagi partai politik (parpol).
Sementara calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, hanya diperbolehkan menggunakan alat peraga berupa spanduk. Dalam satu zona setiap calon hanya diperbolehkan memasang satu spanduk, dan harus berkordinasi dengan partai politik tingkat kabupaten/kota.
"Sedikit banyak mengganggu," kata Caleg PPP Dapil Jawa Tengah III Arwani Thomafi melalui pesan singkatnya, Senin (25/8/2013).
Arwani yang juga anggota Komisi V DPR RI ini mengaku, sampai saat ini belum membuat alat peraga kampanye apapun, pasalnya masih menunggu aturan dari KPU. "Sampai saat ini belum buat apapun," tukasnya.
Kendati demikian, Arwani sudah membuat desain alat peraga kampanye, jika sudah diundangkan tinggal mencetak sesuai yang diperbolehkan oleh aturan KPU.
"Desain sudah kita buat, tinggal cetak saja, sambil menunggu PKPU diundangkan. Kuatir sudah dicetak lalu ada yang salah, kan rugi dua kali," pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur penempatan alat peraga kampanye, Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif.
Pasalnya setiap zona di satu desa, kelurahan, hanya ada satu unit alat peraga. Alat peraga kampanye yang dimaksud adalah berbentuk baliho, billboard, reklame, banner dan spanduk. Untuk baliho, billboard, reklame, banner hanya diperuntukkan bagi partai politik (parpol).
Sementara calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, hanya diperbolehkan menggunakan alat peraga berupa spanduk. Dalam satu zona setiap calon hanya diperbolehkan memasang satu spanduk, dan harus berkordinasi dengan partai politik tingkat kabupaten/kota.
(lal)