Robert Tantular diduga sembunyikan peran Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Robert Tantular, terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, diduga menyembunyikan peran mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Robert Tantular merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 20.05 WIB. Robert diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
"Ya itu belum sampai ke sana (soal Boediono). Itu saja dulu," kata Robert di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2013) malam.
Mantan pemilik Bank Century mengklaim tidak mengetahui bagaimana mekasime pemberian FPJP BI ke Bank Century. Dia berdalih, saat pencairan itu dirinya sudah ditahan oleh Mabes Polri.
"Seperti diketahui, saya ditangkap pada tanggal 25 November 2008, sedangkan bailout itu dicairkan pada tanggal 24 November sampai Juli 2009, menjadi total Rp6,7 triliun. Jadi saat pencairan itu, saya sudah di dalam tahanan Mabes Polri. Bagaimana saya tahu pencairan dana itu?," tanyanya.
Diketahui, Robert Tantular merupakan terpidana kasus Century dalam penggelapanan dana nasabah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menvonis terdakwa Robert Tantular atas kasus penyimpangan di Bank Century, dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp50 miliar, subsider lima bulan kurungan.
Saat ini dia menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Robert Tantular merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 20.05 WIB. Robert diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
"Ya itu belum sampai ke sana (soal Boediono). Itu saja dulu," kata Robert di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2013) malam.
Mantan pemilik Bank Century mengklaim tidak mengetahui bagaimana mekasime pemberian FPJP BI ke Bank Century. Dia berdalih, saat pencairan itu dirinya sudah ditahan oleh Mabes Polri.
"Seperti diketahui, saya ditangkap pada tanggal 25 November 2008, sedangkan bailout itu dicairkan pada tanggal 24 November sampai Juli 2009, menjadi total Rp6,7 triliun. Jadi saat pencairan itu, saya sudah di dalam tahanan Mabes Polri. Bagaimana saya tahu pencairan dana itu?," tanyanya.
Diketahui, Robert Tantular merupakan terpidana kasus Century dalam penggelapanan dana nasabah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menvonis terdakwa Robert Tantular atas kasus penyimpangan di Bank Century, dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp50 miliar, subsider lima bulan kurungan.
Saat ini dia menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
(stb)