Korupsi Pelabuhan di Aceh, KPK cekal empat orang

Rabu, 21 Agustus 2013 - 02:22 WIB
Korupsi Pelabuhan di...
Korupsi Pelabuhan di Aceh, KPK cekal empat orang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sejak lama sudah mencegah tangkal (cekal) empat orang terkait kasus dugaan korupsi, dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Kota Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya sudah melayangkan permohonan surat cegal tangkal (cekal) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap empat orang.

Mereka yakni, tersangka Ketua PT Nindya Karya Cabang Sumentera Utara dan NAd Heru Sulaksono, tersangka Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS Ramadhan Ismy, mantan Kepala BPKS Teuku Syaiful dan Muhammad Taufik (swasta).

"Pencegahan berlaku sejak 25 Juli 2013 sampai enam bulan ke depan," kata Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Pencegahan, lanjutnya, itu bertujuan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri. "Pencegahan ini untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.

Sebelumnya, dalam korupsi proyek yang merugikan negara Rp294 miliar ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Ramadhani Ismy (RI) dan Heru Sulaksono (HS).

Ramadhani merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS.

Sementara Heru adalah Kepala PT Nindya Karya (NK) Cabang Sumatera Utara dan NADarusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Penetapan ini berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK sejak awal 2013.

"Penyidik KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RI dan HS," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2013) sore.

Dua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam melakukan mark up terkait pembangunan dermaga tersebut.

Ramadhani dan Heru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
(stb)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved