Korupsi Pelabuhan di Aceh, KPK cekal empat orang

Rabu, 21 Agustus 2013 - 02:22 WIB
Korupsi Pelabuhan di...
Korupsi Pelabuhan di Aceh, KPK cekal empat orang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sejak lama sudah mencegah tangkal (cekal) empat orang terkait kasus dugaan korupsi, dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Kota Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya sudah melayangkan permohonan surat cegal tangkal (cekal) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap empat orang.

Mereka yakni, tersangka Ketua PT Nindya Karya Cabang Sumentera Utara dan NAd Heru Sulaksono, tersangka Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS Ramadhan Ismy, mantan Kepala BPKS Teuku Syaiful dan Muhammad Taufik (swasta).

"Pencegahan berlaku sejak 25 Juli 2013 sampai enam bulan ke depan," kata Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Pencegahan, lanjutnya, itu bertujuan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri. "Pencegahan ini untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.

Sebelumnya, dalam korupsi proyek yang merugikan negara Rp294 miliar ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Ramadhani Ismy (RI) dan Heru Sulaksono (HS).

Ramadhani merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS.

Sementara Heru adalah Kepala PT Nindya Karya (NK) Cabang Sumatera Utara dan NADarusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Penetapan ini berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK sejak awal 2013.

"Penyidik KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RI dan HS," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2013) sore.

Dua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam melakukan mark up terkait pembangunan dermaga tersebut.

Ramadhani dan Heru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9679 seconds (0.1#10.140)