DPSHP dan partisipasi publik
A
A
A
SAAT ini panitia pemungutan suara (PPS) se-Indonesia telah mengumumkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pileg) 2014.
Agenda tersebut bagian dari rangkaian pemutakhiran data pemilih sebagai ikhtiar penyusunan daftar pemilih tetap (DPT). DPSHP tidaklah hadir secara tiba-tiba, tapi hasil dari perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) serta produk kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) sejak awal April hingga 9 Juni 2013.
Kegiatan coklit dilakukan secara door to door berupa verifikasi faktual data pemilih di antaranya pencoretan data pemilih yang keliru dan yang tidak memenuhi syarat serta pencatatan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Sebagai alat kontrol pendataan pemilih, pantarlih memberikan formulir bukti telah terdaftar (Model A.A.l-KPU) kepada kepala keluarga pemilih dan menempel stiker pemutakhiran data pemilih (Model A.A.2- KPU) di rumah yang telah diverifikasi.
Pengumuman DPS sebelumnya dan pengumuman DPSHP saat ini tak sekadar bertujuan menyosialisasikan data pemilih agar diketahui publik atau setidaknya pemilih itu sendiri, tapi lebih dari itu, juga untuk mendapatkan respons publik atau tanggapan masyarakat sebagai sumber perbaikan data pemilih. Tujuan tersebut sejatinya menyodorkan makna penting bagi ajeknya spirit demokrasi dalam pemilu yang adil dan demokratis. Pertama, makna partisipasi.
Pemutakhiran data pemilih memberikan ruang sekaligus menuntut ada partisipasi publik. Ruang itu disediakan melalui publikasi DPSHP di sekretariat PPS atau tempattempat strategis di lingkungan RT/RW setempat. DPSHP juga akan diumumkan melalui situs KPU RI. Pengumuman DPSHP ini tak sekadar mengekspresikan harapan, tapi juga imbauan dan ajakan kepada publik dan para stakeholders agar dapat mencermati, mengkritisi, sekaligus memberikan masukan dan tanggapan perbaikan terhadap data pemilih hasil kegiatan coklit pantarlih.
Dengan demikian, DPSHP yang kelak menjadi DPT tak mengesankan milik KPU an sich, tapi juga sejatinya milik publik dan seluruh stakeholders pemilu. Jika persepsi ini sudah terbangun secara kuat, keterlibatan publik atas penyusunan data pemilih yang berkualitas ke depan diharapkan bukan lagi sebagai produk ajakan/imbauan penyelenggara pemilu, melainkan berangkat dari kesadaran sendiri.
Kedua, makna edukasi. Pemutakhiran data pemilih mengandung makna edukasi (pendidikan) politik bagi para pemilih khususnya dan publik pada umumnya. Pengumuman DPSHP menunjukkan bahwa pemilu bukan urusan politisi an sich, melainkan juga urusan warga masyarakat yang sebagian di antarnya boleh jadi tak menyukai politik. Pembukaan ruang terbuka bagi kehadiran respons publik atau tanggapan masyarakat atas pengumuman DPSHP menegaskan pentingnya posisi pemilih dalam pemilu.
Tanpa pemilih, pemilu hanyalah sebuah dagelan. Tanpa data pemilih yang baik, kualitas pemilu akan dipertanyakan. Karena itu, pengumuman DPS beberapa waktu lalu dan DPSHP saat ini diharapkan dapat menjadi vitamin terbangunnya kesadaran demokrasi sekaligus spirit kedaulatan pemilih dalam pemilu.
Ketiga, makna evaluasi. Respons publik atau tanggapan masyarakat mencerminkan kualitas DPT. Kualitas DPT tak hanya mencerminkan kinerja pantarlih sebagai petugas lapangan pencoklitan data pemilihatau PPS sebagai penyusun DPS dan DPSHP, tapi juga penyelenggara pemilu secara keseluruhan. KPU RI tentu ikut bertanggung jawab sebagai pembuat peraturan dan penyusun anggaran pemutakhiran data pemilih.
Begitu pula KPU provinsi, KPU kabupaten/ kota, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), walaupun tak secara langsung menyusun DPS dan DPSHP, tak bisa lepas begitu saja dari tanggung jawabnya atas kinerja PPS dan pantarlih serta kualitas DPT itu sendiri. Namun, tidaklah adil rasanya jika tanggung jawab atas kualitas DPT nanti ditimpakan sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu.
Itu mesti dipahami karena data pemilih yang diolah menjadi DPS dan diperbaiki menjadi DPSHP di antaranya data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang bersumber dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) yang secara khusus berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) kabupaten/ kota.
Karena itu, pengumuman DPSHP semestinya dijadikan sebagai momentum penting bagi agenda evaluasi berbagai pihak yang terlibat dalam pemutakhiran data pemilih. Respons publik atau tanggapan masyarakat, sekalipun mengemuka dalam wujud kritik yang sangat pahit, semestinya tak hanya dijadikan sebagai energi perbaikan data pemilih itu sendiri, tapi juga perbaikan kinerja pemerintah serta seluruh jajaran penyelenggara pemilu.
Bagi penyelenggara pemilu, khususnya PPS, evaluasi kinerja dalam penyusunan DPS dan DPSHP sudah semestinya dibarengi dengan menindaklanjuti respons publik dan tanggapan masyarakat atas konten DPSHP untuk perbaikan data pemilih itu sendiri. Berdasarkan jadwal pemutakhiran data pemilih, PPS memperbaiki DPS sejak 2 sampai 15 Agustus 2013.
DPS hasil perbaikan (DPSHP) kemudian ditetapkan pada 16 Agustus 2013 dan diumumkan untuk mendapat tanggapan perbaikan pada 17–23 Agustus. Berdasarkan respons perbaikan itulah, KPU kabupaten/kota kemudian menyusun dan menetapkan DPT.
Karena itu, kita berharap pengumuman DPSHP selama sepekan ke depan melahirkan respons perbaikan yang sangat signifikan dari masyarakat. Dengan demikian, kualitas DPT Pileg 2014 tampil sesuai ekspektasi semua pihak dan menjadi milik semua pihak.
FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Agenda tersebut bagian dari rangkaian pemutakhiran data pemilih sebagai ikhtiar penyusunan daftar pemilih tetap (DPT). DPSHP tidaklah hadir secara tiba-tiba, tapi hasil dari perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) serta produk kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) sejak awal April hingga 9 Juni 2013.
Kegiatan coklit dilakukan secara door to door berupa verifikasi faktual data pemilih di antaranya pencoretan data pemilih yang keliru dan yang tidak memenuhi syarat serta pencatatan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Sebagai alat kontrol pendataan pemilih, pantarlih memberikan formulir bukti telah terdaftar (Model A.A.l-KPU) kepada kepala keluarga pemilih dan menempel stiker pemutakhiran data pemilih (Model A.A.2- KPU) di rumah yang telah diverifikasi.
Pengumuman DPS sebelumnya dan pengumuman DPSHP saat ini tak sekadar bertujuan menyosialisasikan data pemilih agar diketahui publik atau setidaknya pemilih itu sendiri, tapi lebih dari itu, juga untuk mendapatkan respons publik atau tanggapan masyarakat sebagai sumber perbaikan data pemilih. Tujuan tersebut sejatinya menyodorkan makna penting bagi ajeknya spirit demokrasi dalam pemilu yang adil dan demokratis. Pertama, makna partisipasi.
Pemutakhiran data pemilih memberikan ruang sekaligus menuntut ada partisipasi publik. Ruang itu disediakan melalui publikasi DPSHP di sekretariat PPS atau tempattempat strategis di lingkungan RT/RW setempat. DPSHP juga akan diumumkan melalui situs KPU RI. Pengumuman DPSHP ini tak sekadar mengekspresikan harapan, tapi juga imbauan dan ajakan kepada publik dan para stakeholders agar dapat mencermati, mengkritisi, sekaligus memberikan masukan dan tanggapan perbaikan terhadap data pemilih hasil kegiatan coklit pantarlih.
Dengan demikian, DPSHP yang kelak menjadi DPT tak mengesankan milik KPU an sich, tapi juga sejatinya milik publik dan seluruh stakeholders pemilu. Jika persepsi ini sudah terbangun secara kuat, keterlibatan publik atas penyusunan data pemilih yang berkualitas ke depan diharapkan bukan lagi sebagai produk ajakan/imbauan penyelenggara pemilu, melainkan berangkat dari kesadaran sendiri.
Kedua, makna edukasi. Pemutakhiran data pemilih mengandung makna edukasi (pendidikan) politik bagi para pemilih khususnya dan publik pada umumnya. Pengumuman DPSHP menunjukkan bahwa pemilu bukan urusan politisi an sich, melainkan juga urusan warga masyarakat yang sebagian di antarnya boleh jadi tak menyukai politik. Pembukaan ruang terbuka bagi kehadiran respons publik atau tanggapan masyarakat atas pengumuman DPSHP menegaskan pentingnya posisi pemilih dalam pemilu.
Tanpa pemilih, pemilu hanyalah sebuah dagelan. Tanpa data pemilih yang baik, kualitas pemilu akan dipertanyakan. Karena itu, pengumuman DPS beberapa waktu lalu dan DPSHP saat ini diharapkan dapat menjadi vitamin terbangunnya kesadaran demokrasi sekaligus spirit kedaulatan pemilih dalam pemilu.
Ketiga, makna evaluasi. Respons publik atau tanggapan masyarakat mencerminkan kualitas DPT. Kualitas DPT tak hanya mencerminkan kinerja pantarlih sebagai petugas lapangan pencoklitan data pemilihatau PPS sebagai penyusun DPS dan DPSHP, tapi juga penyelenggara pemilu secara keseluruhan. KPU RI tentu ikut bertanggung jawab sebagai pembuat peraturan dan penyusun anggaran pemutakhiran data pemilih.
Begitu pula KPU provinsi, KPU kabupaten/ kota, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), walaupun tak secara langsung menyusun DPS dan DPSHP, tak bisa lepas begitu saja dari tanggung jawabnya atas kinerja PPS dan pantarlih serta kualitas DPT itu sendiri. Namun, tidaklah adil rasanya jika tanggung jawab atas kualitas DPT nanti ditimpakan sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu.
Itu mesti dipahami karena data pemilih yang diolah menjadi DPS dan diperbaiki menjadi DPSHP di antaranya data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang bersumber dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) yang secara khusus berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) kabupaten/ kota.
Karena itu, pengumuman DPSHP semestinya dijadikan sebagai momentum penting bagi agenda evaluasi berbagai pihak yang terlibat dalam pemutakhiran data pemilih. Respons publik atau tanggapan masyarakat, sekalipun mengemuka dalam wujud kritik yang sangat pahit, semestinya tak hanya dijadikan sebagai energi perbaikan data pemilih itu sendiri, tapi juga perbaikan kinerja pemerintah serta seluruh jajaran penyelenggara pemilu.
Bagi penyelenggara pemilu, khususnya PPS, evaluasi kinerja dalam penyusunan DPS dan DPSHP sudah semestinya dibarengi dengan menindaklanjuti respons publik dan tanggapan masyarakat atas konten DPSHP untuk perbaikan data pemilih itu sendiri. Berdasarkan jadwal pemutakhiran data pemilih, PPS memperbaiki DPS sejak 2 sampai 15 Agustus 2013.
DPS hasil perbaikan (DPSHP) kemudian ditetapkan pada 16 Agustus 2013 dan diumumkan untuk mendapat tanggapan perbaikan pada 17–23 Agustus. Berdasarkan respons perbaikan itulah, KPU kabupaten/kota kemudian menyusun dan menetapkan DPT.
Karena itu, kita berharap pengumuman DPSHP selama sepekan ke depan melahirkan respons perbaikan yang sangat signifikan dari masyarakat. Dengan demikian, kualitas DPT Pileg 2014 tampil sesuai ekspektasi semua pihak dan menjadi milik semua pihak.
FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
(nfl)