Radio KPK akan batasi peran Johan Budi
A
A
A
Sindonews.com - Peluncuran Radio Kanal KPK akan mengurangi tugas Juru Bicara KPK Johan Budi SP, yang selama ini secara intens menginformasikan berita dan perkembangan kasus yang ditangani KPK.
Demikian ditegaskan wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurutnya, dengan radio kanal KPK tersebut, fungsi kehumasan yang selama ini lebih banyak didominasi Johan dalam hal penyampaian informasi, maka tugas tersebut akan terbagi dengan peluncuran radio tersebut.
"Radio streaming kanal KPK akan menjadikan fungsi kehumasan berbeda. Kalau selama ini kita kenal Johan sebagai kehumasan dan yang menyampaikan informasi, sekarang bisa dikampanyekan melalui radio yang ada ini," kata Bambang, dikantor KPK, Jakarta, Sabtu (17/8/2013).
Bambang melanjutkan, radio kanal KPK nantinya akan memberikan keleluasan kepada masyarakat untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. Kata Bambang, ide membuat radio tersebut sudah tercetus sejak tiga tahun lalu.
"Kita akan menjadi bagian penting bersama teman-teman media dalam memberikan informasi terkait pemberantasan korupsi," ucapnya.
Radio kanal streaming akan bersiaran selama empat jam dalam sehari. KPK mempersilahkan masyarakat untuk mengakses melalui www.kpk.go.id/streaming dari pukul 01.00-14.00 WIB.
Demikian ditegaskan wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurutnya, dengan radio kanal KPK tersebut, fungsi kehumasan yang selama ini lebih banyak didominasi Johan dalam hal penyampaian informasi, maka tugas tersebut akan terbagi dengan peluncuran radio tersebut.
"Radio streaming kanal KPK akan menjadikan fungsi kehumasan berbeda. Kalau selama ini kita kenal Johan sebagai kehumasan dan yang menyampaikan informasi, sekarang bisa dikampanyekan melalui radio yang ada ini," kata Bambang, dikantor KPK, Jakarta, Sabtu (17/8/2013).
Bambang melanjutkan, radio kanal KPK nantinya akan memberikan keleluasan kepada masyarakat untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. Kata Bambang, ide membuat radio tersebut sudah tercetus sejak tiga tahun lalu.
"Kita akan menjadi bagian penting bersama teman-teman media dalam memberikan informasi terkait pemberantasan korupsi," ucapnya.
Radio kanal streaming akan bersiaran selama empat jam dalam sehari. KPK mempersilahkan masyarakat untuk mengakses melalui www.kpk.go.id/streaming dari pukul 01.00-14.00 WIB.
(lal)