Aset Century di Jersey akan dibekukan
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mengungkap kasus dana talangan Bank Century, Pemerintah Indonesia meminta bantuan kepada Pemerintah Inggris. Bantuan tersebut dalam bentuk pembekuan aset Bank Century di Jersey, Inggris.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin mengaku, beberapa hari yang lalu pihaknya telah menyampaikan dokumen permintaan bantuan kepada Kejaksaan Agung Jersey, untuk membekukan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi Bank Century.
"Saya mengnjungi Inggris sejak 28 Juli hingga 4 Agustus. Hasilnya, Kejaksaan Agung Jersey akan mendukung dan memenuhi permintaan bantuan hukum dari Pemerintah Indonesia mengenai kasus Bank Century di Jersey," ujar Menkum HAM Amir Syamsuddin di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2013).
Dia mengatakan, komitmen ini bentuk pembuktian kepada masyarakat dunia, bahwa Jersey bukan safe haven bagi hasil kejahatan. "Kami menyambut baik keinginan Pemerintah Inggris, untuk meningkatkan kerja sama hukum dengan Indonesia," tambahnya.
Untuk mencegah masuknya aset haram ke Inggris, Negeri Britania Raya ini menerapkan sistem verifikasi yang ketat dan membuat regulasi yang tegas (UU Incorporated Limited Partnerships Jersey Law 2011 dan Separate Limited Partnerships Jersey Law 2012)
"Bailiwick of Jersey dan JFSC juga membangun kerja sama dengan lembaga keuangan di beberapa negara," katanya.
Komitmen dukungan tersebut dipertegas dengan keterangan Jersey Financial Service Commission (JFSC), regulator keuangan dan penyedia jasa keuangan di Jersey.
"Dari pertemuan dengan Jersey Finance Limited adalah asosiasi yang menaungi perbankan, asuransi dan jasa keuangan lainnya," tukasnya.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin mengaku, beberapa hari yang lalu pihaknya telah menyampaikan dokumen permintaan bantuan kepada Kejaksaan Agung Jersey, untuk membekukan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi Bank Century.
"Saya mengnjungi Inggris sejak 28 Juli hingga 4 Agustus. Hasilnya, Kejaksaan Agung Jersey akan mendukung dan memenuhi permintaan bantuan hukum dari Pemerintah Indonesia mengenai kasus Bank Century di Jersey," ujar Menkum HAM Amir Syamsuddin di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2013).
Dia mengatakan, komitmen ini bentuk pembuktian kepada masyarakat dunia, bahwa Jersey bukan safe haven bagi hasil kejahatan. "Kami menyambut baik keinginan Pemerintah Inggris, untuk meningkatkan kerja sama hukum dengan Indonesia," tambahnya.
Untuk mencegah masuknya aset haram ke Inggris, Negeri Britania Raya ini menerapkan sistem verifikasi yang ketat dan membuat regulasi yang tegas (UU Incorporated Limited Partnerships Jersey Law 2011 dan Separate Limited Partnerships Jersey Law 2012)
"Bailiwick of Jersey dan JFSC juga membangun kerja sama dengan lembaga keuangan di beberapa negara," katanya.
Komitmen dukungan tersebut dipertegas dengan keterangan Jersey Financial Service Commission (JFSC), regulator keuangan dan penyedia jasa keuangan di Jersey.
"Dari pertemuan dengan Jersey Finance Limited adalah asosiasi yang menaungi perbankan, asuransi dan jasa keuangan lainnya," tukasnya.
(stb)