Politikus terlibat 12 proyek Nazaruddin layak jadi tersangka
Jum'at, 02 Agustus 2013 - 04:04 WIB
Politikus terlibat 12 proyek Nazaruddin layak jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai nama-nama politikus yang disebut terlibat dalam 12 proyek korupsi oleh terpidana Wisma Atlet M Nazaruddin layak ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Ucok Sky Khadafi mengatakan, informasi, data, dan keterangan soal 12 proyek yang dikorup bersama oleh para politikus DPR, pejabat kementerian terkait, dan oknum menteri harus benar-benar diungkap.
Ucok berpandangan, nama-nama politikus yang disebut secara gamblang oleh Nazar layak ditetapkan sebagai tersangka kalau bukti dan fakta hukumnya kuat.
"Dipersilahkan KPK untuk menjerat (sebagai tersangka), memang itu tugas dan kewenangaan KPK. Untuk penetapan tersangka itu, KPK mesti memperkuat bukti pendukung terutama mencari dua alat bukti yang cukup. Karena politikus atau birokrat kita sangat licin dan tak pernah malu," kata Uchok kepada SINDO di Jakarta, Kamis (1/8/13) malam.
Lebih lanjut, KPK harus membongkar skandal korupsi 12 proyek di kementerian/lembaga itu sampai ke akar-akarnya. Menurutnya, kalau sudah ada penyataan dari Nazaruddin, berarti sudah ada petunjuk jalan menuju bukti dan fakta hukum.
"Jadi, sekarang bola, ada di tangan KPK, dan bagaimana mereka akan mengelola penyataan Nazar ini menjadi bukti untuk di bawa ke persidangan," tandasnya.
Sekadar diketahui, dari 12 proyek korupsi yang disebut Nazaruddin, di antaranya terjadi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), proyek pembangunan gedung pajak (Ditjen Pajak), simulator SIM Korlantas Polri, PLTU Kaltim, PLTU Riau, proyek e-KTP dan pengadaan baju hansip di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), proyek Hambalang Kemenpora yang berkaitan dengan wisma atlet, dan proyek pesawat Merpati MA 60.
Dalam proyek simulator Nazar menyebut nama empat politisi yang sudah dipanggil KPK yakni, Bambang Soesatyo, Azis Syamsuddin, Herman Herry, dan Benny K Harman.
Dalam proyek E-KTP dan baju hansip yang sudah diselidiki KPK, ada politisi Golkar Setya Novanto. Proyek E-KTP bahkan ada beberapa mantan ketua Komisi II DPR. Proyek gedung pajak terdapat politisi PDIP Olly Dondokambey. Pada proyek MA ada politisi yang berasal dari Banggar dan Komisi III, salah satunya politisi Golkar.
Dalam proyek pembangunan gedung MK, Kuasa Elza Syarief bahkan secara spesifik membenarkan politisi PDIP Trimedya Panjaitan main di dalam proyek itu.
"Proyek MK, iya (Trimedya). Pokoknya kalau nama-nama yang lain saya belum bisa sampaikan termasuk inisialnya. Saya kan bukan saksi," tandasnya.
Seluruh politisi yang disebut-sebutkan namanya itu sudah membantahnya.
Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Ucok Sky Khadafi mengatakan, informasi, data, dan keterangan soal 12 proyek yang dikorup bersama oleh para politikus DPR, pejabat kementerian terkait, dan oknum menteri harus benar-benar diungkap.
Ucok berpandangan, nama-nama politikus yang disebut secara gamblang oleh Nazar layak ditetapkan sebagai tersangka kalau bukti dan fakta hukumnya kuat.
"Dipersilahkan KPK untuk menjerat (sebagai tersangka), memang itu tugas dan kewenangaan KPK. Untuk penetapan tersangka itu, KPK mesti memperkuat bukti pendukung terutama mencari dua alat bukti yang cukup. Karena politikus atau birokrat kita sangat licin dan tak pernah malu," kata Uchok kepada SINDO di Jakarta, Kamis (1/8/13) malam.
Lebih lanjut, KPK harus membongkar skandal korupsi 12 proyek di kementerian/lembaga itu sampai ke akar-akarnya. Menurutnya, kalau sudah ada penyataan dari Nazaruddin, berarti sudah ada petunjuk jalan menuju bukti dan fakta hukum.
"Jadi, sekarang bola, ada di tangan KPK, dan bagaimana mereka akan mengelola penyataan Nazar ini menjadi bukti untuk di bawa ke persidangan," tandasnya.
Sekadar diketahui, dari 12 proyek korupsi yang disebut Nazaruddin, di antaranya terjadi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), proyek pembangunan gedung pajak (Ditjen Pajak), simulator SIM Korlantas Polri, PLTU Kaltim, PLTU Riau, proyek e-KTP dan pengadaan baju hansip di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), proyek Hambalang Kemenpora yang berkaitan dengan wisma atlet, dan proyek pesawat Merpati MA 60.
Dalam proyek simulator Nazar menyebut nama empat politisi yang sudah dipanggil KPK yakni, Bambang Soesatyo, Azis Syamsuddin, Herman Herry, dan Benny K Harman.
Dalam proyek E-KTP dan baju hansip yang sudah diselidiki KPK, ada politisi Golkar Setya Novanto. Proyek E-KTP bahkan ada beberapa mantan ketua Komisi II DPR. Proyek gedung pajak terdapat politisi PDIP Olly Dondokambey. Pada proyek MA ada politisi yang berasal dari Banggar dan Komisi III, salah satunya politisi Golkar.
Dalam proyek pembangunan gedung MK, Kuasa Elza Syarief bahkan secara spesifik membenarkan politisi PDIP Trimedya Panjaitan main di dalam proyek itu.
"Proyek MK, iya (Trimedya). Pokoknya kalau nama-nama yang lain saya belum bisa sampaikan termasuk inisialnya. Saya kan bukan saksi," tandasnya.
Seluruh politisi yang disebut-sebutkan namanya itu sudah membantahnya.
(kri)