Hotma Sitompul mengaku tidak tahu kasus keponakannya

Kamis, 01 Agustus 2013 - 17:04 WIB
Hotma Sitompul mengaku...
Hotma Sitompul mengaku tidak tahu kasus keponakannya
A A A
Sindonews.com - Pengacara kondang Hotma Sitompoel merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan suap pengusutan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret anak buahnya, Mario Carnalio Bernardo (MCB). Apa saja materi pemeriksaan hari ini?

"Itu pertanyaan yang tidak boleh ditanyakan. Pertanyaannya yang 24 pertanyaan. Itu aja yang bisa saya jawab," kata Hotma di Gedung KPK, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Hotma mengaku, tidak tahu menahu mengenai perkara yang membelit Mario, yang masih keponakannya. Meskipun sebagai atasan, ia tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh Mario.

"Apa kira-kira saya tahu pekerjaan yang dilakukan lawyer saya. Jadi apakah atasan perlu tahu, pekerjaan bawahannya," ketusnya.

Dia menegaskan tidak pernah memerintahkan Mario untuk menyuap pegawai MA, Djodi Suprtaman. "Kalau itu yang anda tanya tentu saja saya tidak, bagaimana saya memerintah," tegas Hotma.

Ketika kembali didesak oleh wartawan apakah terlibat dalam kasus dugaan suap itu, Hotma tetap mengaku tidak tahu. "Tadi kan saya jawab tidak," pungkasnya.

Seperti diketahui, Mario Carnalio Bernardo bersama pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi di MA.

Status tersangka keduanya ditetapkan setelah diperiksa intensif 1x24 jam usai diringkus dalam OTT KPK, Kamis (25/7) lalu. Penetapan status tersangka terhadap Mario dan Djodi setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti cukup menyangkut tindak pidana korupsi oleh Mario dan Djodi.

Mario dan Djodi dikenakan pasal terkait penyuapan terkait status tersangka yang ditetapkan KPK. Menurut Johan, Mario dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf A atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Djodi dijerat Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0802 seconds (0.1#10.140)