MK akan putuskan ketentuan pemberhentian anggota DPR
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi undang-undang terhadap pasal yang mengatur tentang pemberhentian anggota DPR karena berpindah partai politik (parpol).
Ada pun pasal yang diuji di MK yakni pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum (UU Penyelenggaraan Pemilu) pada hari ini, Rabu (31/7/2013).
Sidang ini akan dimulai pada pukul 13.30 WIB nanti. "Agenda sidang kali ini pengucapan putusan,"ujar staf Humas MK, Kencana dalam siaran persnya, Rabu (31/7/2013).
Para pemohon dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 39/PUU-XI/2013 dan 45/PUU-XI/2013 ini adalah sebelas orang anggota DPRD Kabupaten/Kota dan 12 orang anggota DPRD Tingkat Kabupaten di Provinsi NTT. Mereka merasa dirugikan hak konstitusionalnya.
Para pemohon tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilu tahun 2014 karena berasal dari partai yang tidak lolos verifikasi peserta pemilu. Untuk mencalonkan diri lagi, para pemohon harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari parpol asalnya, kemudian bergabung ke parpol yang lolos verifikasi peserta pemilu.
Ada pun pasal yang diuji di MK yakni pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum (UU Penyelenggaraan Pemilu) pada hari ini, Rabu (31/7/2013).
Sidang ini akan dimulai pada pukul 13.30 WIB nanti. "Agenda sidang kali ini pengucapan putusan,"ujar staf Humas MK, Kencana dalam siaran persnya, Rabu (31/7/2013).
Para pemohon dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 39/PUU-XI/2013 dan 45/PUU-XI/2013 ini adalah sebelas orang anggota DPRD Kabupaten/Kota dan 12 orang anggota DPRD Tingkat Kabupaten di Provinsi NTT. Mereka merasa dirugikan hak konstitusionalnya.
Para pemohon tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilu tahun 2014 karena berasal dari partai yang tidak lolos verifikasi peserta pemilu. Untuk mencalonkan diri lagi, para pemohon harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari parpol asalnya, kemudian bergabung ke parpol yang lolos verifikasi peserta pemilu.
(lal)