Kejagung tangkap buronan korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Tim Satuan Petugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung, Selasa, 30 Juli 2013, pukul 21.30 WIB.
"Nurhadi Samad yang telah menjadi DPO berhasil diamankan semalam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2013).
Untung mengatakan bahwa Nurhadi Samad (37) merupakan tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah Bijiminasa, yang berasal dari bantuan hibah Pemkab Bantaeng pada kegiatan penjualan produk Teh Sosro tahun anggaran 2009, dan pengembangan kluster bisnis pada dinas koperasi dan UKM Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2009.
"Dia (Nurhadi Samad) berhasil diamankan di Jalan Plafon I nomor 7, Jakarta Timur," tandas Untung.
"Nurhadi Samad yang telah menjadi DPO berhasil diamankan semalam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2013).
Untung mengatakan bahwa Nurhadi Samad (37) merupakan tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah Bijiminasa, yang berasal dari bantuan hibah Pemkab Bantaeng pada kegiatan penjualan produk Teh Sosro tahun anggaran 2009, dan pengembangan kluster bisnis pada dinas koperasi dan UKM Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2009.
"Dia (Nurhadi Samad) berhasil diamankan di Jalan Plafon I nomor 7, Jakarta Timur," tandas Untung.
(lal)