Anggota Komisi III prihatin dengan dunia peradilan Indonesia
Minggu, 28 Juli 2013 - 21:00 WIB
Anggota Komisi III prihatin dengan dunia peradilan Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai, kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang diduga dilakukan oleh anak buah Hotma Sitompul dan staf Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) MA Djodi Supratman (DS) semakin membuat dunia peradilan Indonesia memprihatinkan.
"Pertama memang sungguh kami sangat prihatin tentang dunia peradilan di Indonesia," kata Suddin saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (28/7/2013).
Dia mengaku, tindakan yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut membuat penegakan hukum di Indonesia lemah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mario dan Djodi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk 20 hari ke depan terhitung Jumat (26/7/13).
Mario diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Djodi disangka melanggar pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
"Pertama memang sungguh kami sangat prihatin tentang dunia peradilan di Indonesia," kata Suddin saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (28/7/2013).
Dia mengaku, tindakan yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut membuat penegakan hukum di Indonesia lemah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mario dan Djodi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk 20 hari ke depan terhitung Jumat (26/7/13).
Mario diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Djodi disangka melanggar pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(stb)