ICW nilai Pengadilan Tipikor siaga I
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, jika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia saat ini siaga I.
Menurut mereka, ada beberapa alasan mengapa Pengadilan Tipikor dalam siaga I. Pertama, vonis yang dijatuhkan belum memberikan efek jera terhadap koruptor.
"Ada tren menurun soal vonis bebas, namun vonis bersalah yang dijatuhkan belum memberikan efek jera," kata Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho dalam konferensi persnya di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IVD, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2013).
Kedua, kata dia, banyaknya vonis yang rendah diterima oleh koruptor. Dari hasil penelitian ICW masih sedikit koruptor yang dijatuhi hukuman 5 hingga 10 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor.
"Masih munculnya vonis rendah terhadap korupstor sangat melukai keadilan publik, sehingga soal pengetatan terhadap remisi koruptor masih relevan. Diatas 5 sampai 10 tahun masih kecil. Artinya vonis yang dijatuhkan masih ringan," terangnya.
Terakhir adalah karena adanya Hakim Tipikor yang justru ikut terlibat dalam perkara korupsi. "Ada lima hakim tipikor yang ditangkap KPK," tegasnya.
Karena itu, ICW mendesak agar keberadaan dan kinerja hakim tipikor dievaluasi. "Keberadaan hakim tipikor dan kinerja pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia perlu dievaluasi," pungkasnya.
Menurut mereka, ada beberapa alasan mengapa Pengadilan Tipikor dalam siaga I. Pertama, vonis yang dijatuhkan belum memberikan efek jera terhadap koruptor.
"Ada tren menurun soal vonis bebas, namun vonis bersalah yang dijatuhkan belum memberikan efek jera," kata Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho dalam konferensi persnya di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IVD, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2013).
Kedua, kata dia, banyaknya vonis yang rendah diterima oleh koruptor. Dari hasil penelitian ICW masih sedikit koruptor yang dijatuhi hukuman 5 hingga 10 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor.
"Masih munculnya vonis rendah terhadap korupstor sangat melukai keadilan publik, sehingga soal pengetatan terhadap remisi koruptor masih relevan. Diatas 5 sampai 10 tahun masih kecil. Artinya vonis yang dijatuhkan masih ringan," terangnya.
Terakhir adalah karena adanya Hakim Tipikor yang justru ikut terlibat dalam perkara korupsi. "Ada lima hakim tipikor yang ditangkap KPK," tegasnya.
Karena itu, ICW mendesak agar keberadaan dan kinerja hakim tipikor dievaluasi. "Keberadaan hakim tipikor dan kinerja pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia perlu dievaluasi," pungkasnya.
(stb)