Oknum MA ditangkap, kiamat kecil dunia peradilan

Sabtu, 27 Juli 2013 - 08:01 WIB
Oknum MA ditangkap,...
Oknum MA ditangkap, kiamat kecil dunia peradilan
A A A
Sindonews.com - Ditangkapnya pegawai Mahakamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kiamat kecil bagi dunia peradilan negeri ini.

Demikian dikatakan Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, saat berbincang dengan Sindonews, Sabtu (28/7/2013). "ini sudah kiamat kecil bagi dunia peradilan kita, ini sudah bobrok betul pemerintah kita," ucap Asep.

Menurutnya ini menjadi kegagalan pemerintah dalam menegakan hukum di tanah air, sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus turun tangan dalam membenahi kebobrokan lembaga tinggi negara itu.

"Presiden harus membuat instruksi yg sangat jelas, teratur, dan terukur," ujar dia.

SBY, lanjut dia, tidak bisa tinggal diam melihat keboborokan penegak hukum di bawah pemerintahannya. Sebab ini menjadi cerminan kegagalan pemerintahan SBY karena lamban mengatasi permasalahan sistem peradilan.

"Pemerintah lamban, dan ini disempurnakan oleh kejadian penangkapan pegawai MA, makin terlihat bobroknya hukum kita," tukas Asep, "ini momen penting bagi SBY dan MA untuk berbenah, jangan kasuistik," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan, KPK menangkap seorang pengacara Mario Carmelio Bernardo dan seorang pegawai MA Djodi Supratman, melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan Kamis, 25 Juni 2013.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, commitment fee antara keduanya hampir mencapai Rp300-400 juta. Sementara uang yang sudah diberikan Mario diduga sekitar Rp200 juta sebagai uang muka (DP).

Mario yang merupakan anak buah Hotma ini diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi disangka melanggar pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7346 seconds (0.1#10.140)