Daftar pengacara tersangkut hukum versi ICW
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengacara yang diduga melakukan suap. Namun dalam operasi ini, KPK belum mengungkapkan terkait kasusnya.
KPK hanya menyampaikan, penyidiknya menangkap seorang berinisial MCB sekira pukul 12.30 di kantor pengacara, di Marthapura, Jakarta pusat. Dalam operasi itu, KPK mengamankan tas slempang cokelat dari DS, pasalnya berisi uang sekira Rp80 juta.
"Pemberian uang ini diduga berasal dari MCB. Maksud dan tujuan masih ditelusuri lebih jauh oleh penyelidik dan penydik KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2013.
Adanya OTT itu, menambah panjang daftar pengacara "nakal" yang tersandung persoalan hukum. Berdasarkan data yang diperoleh dari Indonesia Corruption Watch (ICW), tercatat ada tujuh pengacara yang diproses secara hukum.
Mereka adalah:
1) Haposan Hutagalung terkait dugaan keterlibatan dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dan suap kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji sewaktu menjabat Kepala Bareskrim Polri tahun 2011. Sudah divonis MA 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta
2) Lambertus Palang Ama terkait dugaan kasus Gayus Halomoan Tambunan tahun 2010. Sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta
3) Ramlan Comel terkait dugaan korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako US$194.496 atau setara dengan Rp1,8 miliar tahun 2005. Di Pengadilan Negeri Pekan Baru Comel divonis dua tahun penjara. Namun akhirnya dibebaskan di Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada tahun 2006 (Putusan Nomor 153K/PID/2006)
Ramlan Comel sendiri, pada tahun 2010 diterima sebagai Hakim Adhoc Tipikor dan ditempatkan di Pengadilan Tipikor Bandung Pada tahun 2011 pernah menyatakan kepada pimpinan MA untuk mengundurkan diri, namun hingga saat masih berdinas dan mengadili di Pengadilan Tipikor Bandung
4) Tengku Syaifuddin Popon berupaya menyuap pegawai Pengadilan Tinggi Tipikor sebesar Rp250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya (saat itu sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh) tahun 2005. Sudah divonis Pengadilan Tinggi Tipikor dua tahun delapan bulan penjara.
5) Harini Wijoso berupaya menyuap pegawai MA dan Hakim Agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo tahu 2005. Sudah divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
6) Adner Sirait, berupaya menyuap Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Ibrahim terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2010. Sudah divonis Pengadilan Tipikor empat tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta.
7) Mario C Bernardo terkait pemberian uang kepada pegawai MA Djody Supratman diduga berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi tahun 2013. Ditangkap KPK setelah sebelumnya menyerahkan uang Rp80 juta kepada pegawai MA Djody Supratman. Saat ini masih dalam pemeriksaan KPK
KPK hanya menyampaikan, penyidiknya menangkap seorang berinisial MCB sekira pukul 12.30 di kantor pengacara, di Marthapura, Jakarta pusat. Dalam operasi itu, KPK mengamankan tas slempang cokelat dari DS, pasalnya berisi uang sekira Rp80 juta.
"Pemberian uang ini diduga berasal dari MCB. Maksud dan tujuan masih ditelusuri lebih jauh oleh penyelidik dan penydik KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2013.
Adanya OTT itu, menambah panjang daftar pengacara "nakal" yang tersandung persoalan hukum. Berdasarkan data yang diperoleh dari Indonesia Corruption Watch (ICW), tercatat ada tujuh pengacara yang diproses secara hukum.
Mereka adalah:
1) Haposan Hutagalung terkait dugaan keterlibatan dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dan suap kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji sewaktu menjabat Kepala Bareskrim Polri tahun 2011. Sudah divonis MA 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta
2) Lambertus Palang Ama terkait dugaan kasus Gayus Halomoan Tambunan tahun 2010. Sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta
3) Ramlan Comel terkait dugaan korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako US$194.496 atau setara dengan Rp1,8 miliar tahun 2005. Di Pengadilan Negeri Pekan Baru Comel divonis dua tahun penjara. Namun akhirnya dibebaskan di Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada tahun 2006 (Putusan Nomor 153K/PID/2006)
Ramlan Comel sendiri, pada tahun 2010 diterima sebagai Hakim Adhoc Tipikor dan ditempatkan di Pengadilan Tipikor Bandung Pada tahun 2011 pernah menyatakan kepada pimpinan MA untuk mengundurkan diri, namun hingga saat masih berdinas dan mengadili di Pengadilan Tipikor Bandung
4) Tengku Syaifuddin Popon berupaya menyuap pegawai Pengadilan Tinggi Tipikor sebesar Rp250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya (saat itu sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh) tahun 2005. Sudah divonis Pengadilan Tinggi Tipikor dua tahun delapan bulan penjara.
5) Harini Wijoso berupaya menyuap pegawai MA dan Hakim Agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo tahu 2005. Sudah divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
6) Adner Sirait, berupaya menyuap Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Ibrahim terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2010. Sudah divonis Pengadilan Tipikor empat tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta.
7) Mario C Bernardo terkait pemberian uang kepada pegawai MA Djody Supratman diduga berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi tahun 2013. Ditangkap KPK setelah sebelumnya menyerahkan uang Rp80 juta kepada pegawai MA Djody Supratman. Saat ini masih dalam pemeriksaan KPK
(kur)