Kementerian Kelautan dan Perikanan Kolaborasi dengan Polda Maluku Ungkap TPPO dan Distribusi BBM Solar Ilegal di Tual
Senin, 20 Mei 2024 - 21:46 WIB
loading...
Kementerian Kelautan dan Perikanan berkolaborasi dengan Polda Maluku ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pendistribusian BBM Solar ke Kapal ikan Asing di Tual, Maluku. (Foto dok KKP)
A
A
A
AMBON - Kementerian Kelautan dan Perikanan berkolaborasi dengan Polda Maluku ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pendistribusian BBM Solar ke Kapal ikan Asing di Tual, Maluku.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat bertemu dengan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan dugaan TPPO dan distribusi BBM solar secara ilegal tersebut mulai terungkap saat Ditjen PSDKP menangkap Kapal Ikan Indonesia pada 12 April 2024 silam di perairan WPPNRI 718.
“Kasus ini menjadi awal mula terungkapnya kasus yang terjadi. Selain melakukan alih muatan (transhipment), KII ini juga mendistribusikan solar dan ABK ke kapal ikan asing yang direkrut secara Illegal ke kapal penangkap ikan asing yaitu MV RZ 03 dan MV RZ 05,” ujarnya.
Ipunk juga menjelaskan, salah satu dari KIA tersebut yaitu MV RZ 03 saat ini sudah berhasil diamankan pada hari Minggu (19/5) lalu. Operasi tersebut dipimpin langsung olehnya dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) Paus 01 dan saat ini berada di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku.
“Selain melakukan tindak pidana perikanan, kapal ini juga diduga menerima distribusi solar ilegal dan orang yang dipekerjakan diduga menjadi korban TPPO,” ujar Ipunk.
Pada kesempatan yang sama, Irjen Pol Lotharia Latif mengapresiasi dengan terungkapnya adanya kasus TPPO dan BBM yang diungkap oleh Ditjen PSDKP. Menurutnya dengan adanya pertemuan ini merupakan bagian dari sinergitas antara aparat penegak hukum.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat bertemu dengan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan dugaan TPPO dan distribusi BBM solar secara ilegal tersebut mulai terungkap saat Ditjen PSDKP menangkap Kapal Ikan Indonesia pada 12 April 2024 silam di perairan WPPNRI 718.
“Kasus ini menjadi awal mula terungkapnya kasus yang terjadi. Selain melakukan alih muatan (transhipment), KII ini juga mendistribusikan solar dan ABK ke kapal ikan asing yang direkrut secara Illegal ke kapal penangkap ikan asing yaitu MV RZ 03 dan MV RZ 05,” ujarnya.
Ipunk juga menjelaskan, salah satu dari KIA tersebut yaitu MV RZ 03 saat ini sudah berhasil diamankan pada hari Minggu (19/5) lalu. Operasi tersebut dipimpin langsung olehnya dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) Paus 01 dan saat ini berada di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku.
“Selain melakukan tindak pidana perikanan, kapal ini juga diduga menerima distribusi solar ilegal dan orang yang dipekerjakan diduga menjadi korban TPPO,” ujar Ipunk.
Pada kesempatan yang sama, Irjen Pol Lotharia Latif mengapresiasi dengan terungkapnya adanya kasus TPPO dan BBM yang diungkap oleh Ditjen PSDKP. Menurutnya dengan adanya pertemuan ini merupakan bagian dari sinergitas antara aparat penegak hukum.
Lihat Juga :