PSHK prihatin daftar 'penegak hukum nakal' terus bertambah
Jum'at, 26 Juli 2013 - 08:32 WIB
PSHK prihatin daftar 'penegak hukum nakal' terus bertambah
A
A
A
Sindonews.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) merasa prihatin dengan tertangkapnya pengacara dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap. Hal itu dinilai menambah daftar panjang kebobrokan penegak hukum yang terlibat dalam praktik melanggar hukum.
"KPK pernah membuktikan sebelumnya, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berlatar belakang jaksa dan hakim. Kali ini, ada pengacara. Memprihatinkan, bukankah orang-orang ini yang seharusnya jadi panutan dalam hukum," ujar Direktur PSHK Ronald Rofiandri ketika dihubungi Sindonews, Jumat (26/7/2013).
Berkaca dari penangkapan tersebut, kata Ronald, menunjukkan KPK harus memberi perhatian lebih kepada tindak-tanduk penegak hukum.
"Fokusnya bukan ke profesi hukum tertentu, tapi seperti yang saya sampaikan sebelumnya adalah terhadap para pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum," tandasnya.
Ketika ditanya, apakah memberi perhatian lebih kepada para penegak hukum membuat konsentrasi KPK terpecah dalam penuntasan kasus besar?
"KPK pernah membuktikan sebelumnya, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berlatar belakang jaksa dan hakim. Apakah ini akan memecah perhatian KPK, menurut saya tidak karena KPK tentu punya strategi penanganan sendiri," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pria bernama MCB (Mario Carmelio Bernardio) yang diketahui bekerja di kantor pengacara kondang Hotma Sitompul. Ia ditangkap berkaitan dengan dugaan suap senilai lebih Rp80 juta kepada Staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA), DS (Djodi Supratman).
Pemberian uang senilai lebih Rp80 juta dari MCB kepada DS berlansung di Kantor Pengacara Hotma Sitompul, Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sebelum Djodi ditangkap di kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka yang bersangkutan sempat mendatangi kantor Mario di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, sekira pukul 11.30 WIB.
"Dari tangan DS kita temukan dengan bawa tas slempang coklat. Di sana (dalam tas) ada uang sekitar Rp80 juta. Uang diterima di kantor MCB. Uang itu bisa lebih ini masih dihitung. Pemberian uang ini diduga berasal dari MCB," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (25/7/13) malam.
Mario dipastikan merupakan anak buah dari pengacara kondang Hotma Sitompul. Hotma diketahui juga merupakan pengacara yang menangani terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Johan menjelaskan informasi terkait pemberian atau penerimaan uang itu diterima dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, lantas pada pukul 12.15 WIB KPK meringkus Djodi di sekitar kawasan Monumen Nasional.
Tim Pertama langsung membawa DS ke KPK yang tiba sekira pukul 13.30 WIB. Sementara tim kedua, menangkap MCB pukul sekira 13.20 dan tiba di KPK sekira pukul 14.30 WIB.
"KPK pernah membuktikan sebelumnya, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berlatar belakang jaksa dan hakim. Kali ini, ada pengacara. Memprihatinkan, bukankah orang-orang ini yang seharusnya jadi panutan dalam hukum," ujar Direktur PSHK Ronald Rofiandri ketika dihubungi Sindonews, Jumat (26/7/2013).
Berkaca dari penangkapan tersebut, kata Ronald, menunjukkan KPK harus memberi perhatian lebih kepada tindak-tanduk penegak hukum.
"Fokusnya bukan ke profesi hukum tertentu, tapi seperti yang saya sampaikan sebelumnya adalah terhadap para pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum," tandasnya.
Ketika ditanya, apakah memberi perhatian lebih kepada para penegak hukum membuat konsentrasi KPK terpecah dalam penuntasan kasus besar?
"KPK pernah membuktikan sebelumnya, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berlatar belakang jaksa dan hakim. Apakah ini akan memecah perhatian KPK, menurut saya tidak karena KPK tentu punya strategi penanganan sendiri," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pria bernama MCB (Mario Carmelio Bernardio) yang diketahui bekerja di kantor pengacara kondang Hotma Sitompul. Ia ditangkap berkaitan dengan dugaan suap senilai lebih Rp80 juta kepada Staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA), DS (Djodi Supratman).
Pemberian uang senilai lebih Rp80 juta dari MCB kepada DS berlansung di Kantor Pengacara Hotma Sitompul, Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sebelum Djodi ditangkap di kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka yang bersangkutan sempat mendatangi kantor Mario di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, sekira pukul 11.30 WIB.
"Dari tangan DS kita temukan dengan bawa tas slempang coklat. Di sana (dalam tas) ada uang sekitar Rp80 juta. Uang diterima di kantor MCB. Uang itu bisa lebih ini masih dihitung. Pemberian uang ini diduga berasal dari MCB," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (25/7/13) malam.
Mario dipastikan merupakan anak buah dari pengacara kondang Hotma Sitompul. Hotma diketahui juga merupakan pengacara yang menangani terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Johan menjelaskan informasi terkait pemberian atau penerimaan uang itu diterima dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, lantas pada pukul 12.15 WIB KPK meringkus Djodi di sekitar kawasan Monumen Nasional.
Tim Pertama langsung membawa DS ke KPK yang tiba sekira pukul 13.30 WIB. Sementara tim kedua, menangkap MCB pukul sekira 13.20 dan tiba di KPK sekira pukul 14.30 WIB.
(kri)