PSHK: 'Penegak hukum nakal' harus jadi perhatian KPK
Jum'at, 26 Juli 2013 - 07:34 WIB
PSHK: 'Penegak hukum nakal' harus jadi perhatian KPK
A
A
A
Sindonews.com - Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pria bernama MCB (Mario Carmelio Bernardio) yang diketahui bekerja di kantor pengacara kondang Hotma Sitompul.
Ia ditangkap berkaitan dengan dugaan suap senilai lebih Rp80 juta kepada Staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA), DS (Djodi Supratman).
Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri merasa, prihatin dengan tertangkapnya seorang pengacara yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap. Menurutnya, seorang pengacara yang mengerti hukum dengan baik harusnya bisa menghindari praktik-praktik melanggar hukum.
"Siapapun yang memang terlibat korupsi, dilakukan oleh seseorang yang sebenarnya tahu bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana dan jika KPK bisa membuktikannya, maka tidak ada halangan untuk menjerat si pelaku, termasuk pelaku yang berasal dari belatar belakang hukum sekalipun," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (26/7/2013).
Ia menilai, faktor berlatar belakang hukum malah kemungkinannya akan memperberat hukuman si pelaku. Ketika disinggung, apakah penangkapan ini bisa menjadi shock therapy bagi "pengacara nakal"?
"Saya pikir ini tidak harus dalam kerangka shock therapy tersendiri. Namun, KPK tetap concern terhadap wilayah (pemberantasan korupsi) yang justru sebagian diantaranya berada pada proses penegakan hukum itu sendiri, terutama kerawanan yang terjadi pada penegak hukum," jelas Ronald.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemberian uang senilai lebih Rp80 juta dari MCB (Mario Carmelio Bernardio) kepada DS (Djodi Supratman) Staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) berlansung di Kantor Pengacara Hotma Sitompul, Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sebelum Djodi ditangkap di kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka yang bersangkutan sempat mendatangi kantor Mario di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, sekira pukul 11.30 WIB.
"Dari tangan DS kita temukan dengan bawa tas slempang coklat. Di sana (dalam tas) ada uang sekitar Rp80 juta. Uang diterima di kantor MCB. Uang itu bisa lebih ini masih dihitung. Pemberian uang ini diduga berasal dari MCB," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (25/7/13) malam.
Mario dipastikan merupakan anak buah dari pengacara kondang Hotma Sitompul. Hotma diketahui juga merupakan pengacara yang menangani terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Johan menjelaskan informasi terkait pemberian atau penerimaan uang itu diterima dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, lantas pada pukul 12.15 WIB KPK meringkus Djodi di sekitar kawasan Monumen Nasional.
Tim Pertama langsung membawa DS ke KPK yang tiba sekira pukul 13.30 WIB. Sementara tim kedua, menangkap MCB pukul sekira 13.20 dan tiba di KPK sekira pukul 14.30 WIB.
Ia ditangkap berkaitan dengan dugaan suap senilai lebih Rp80 juta kepada Staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA), DS (Djodi Supratman).
Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri merasa, prihatin dengan tertangkapnya seorang pengacara yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap. Menurutnya, seorang pengacara yang mengerti hukum dengan baik harusnya bisa menghindari praktik-praktik melanggar hukum.
"Siapapun yang memang terlibat korupsi, dilakukan oleh seseorang yang sebenarnya tahu bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana dan jika KPK bisa membuktikannya, maka tidak ada halangan untuk menjerat si pelaku, termasuk pelaku yang berasal dari belatar belakang hukum sekalipun," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (26/7/2013).
Ia menilai, faktor berlatar belakang hukum malah kemungkinannya akan memperberat hukuman si pelaku. Ketika disinggung, apakah penangkapan ini bisa menjadi shock therapy bagi "pengacara nakal"?
"Saya pikir ini tidak harus dalam kerangka shock therapy tersendiri. Namun, KPK tetap concern terhadap wilayah (pemberantasan korupsi) yang justru sebagian diantaranya berada pada proses penegakan hukum itu sendiri, terutama kerawanan yang terjadi pada penegak hukum," jelas Ronald.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemberian uang senilai lebih Rp80 juta dari MCB (Mario Carmelio Bernardio) kepada DS (Djodi Supratman) Staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) berlansung di Kantor Pengacara Hotma Sitompul, Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sebelum Djodi ditangkap di kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka yang bersangkutan sempat mendatangi kantor Mario di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, sekira pukul 11.30 WIB.
"Dari tangan DS kita temukan dengan bawa tas slempang coklat. Di sana (dalam tas) ada uang sekitar Rp80 juta. Uang diterima di kantor MCB. Uang itu bisa lebih ini masih dihitung. Pemberian uang ini diduga berasal dari MCB," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (25/7/13) malam.
Mario dipastikan merupakan anak buah dari pengacara kondang Hotma Sitompul. Hotma diketahui juga merupakan pengacara yang menangani terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Johan menjelaskan informasi terkait pemberian atau penerimaan uang itu diterima dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, lantas pada pukul 12.15 WIB KPK meringkus Djodi di sekitar kawasan Monumen Nasional.
Tim Pertama langsung membawa DS ke KPK yang tiba sekira pukul 13.30 WIB. Sementara tim kedua, menangkap MCB pukul sekira 13.20 dan tiba di KPK sekira pukul 14.30 WIB.
(kri)