Dirut Rabobank dilaporkan ke Mabes Polri

Kamis, 25 Juli 2013 - 16:16 WIB
Dirut Rabobank dilaporkan ke Mabes Polri
Dirut Rabobank dilaporkan ke Mabes Polri
A A A
Sindonews.com - Hari ini, Direktur Utama (Dirut) Rabobank Internasional Indonesia, Hendrik Gezenius Mulder dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, oleh ratusan karyawannya yang tergabung dalam serikat pekerja Rabobank Internasional Indonesia perwakilan DKI Jakarta.

"Dilaporkan atas pemalsuan dokumen. Ada pasal dalam kesepakatan antara Depnaker (Departemen Tenaga Kerja), manajemen, dan serikat pekerja yang dipalsukan secara sepihak isinya," kata Antonius Bolly Matarau, Ketua Serikat Pekerja Rabobank International Indonesia di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013).

Antonius menuturkan, ada perbedaan isi dari surat perjanjian kerja bersama (PKB) yang ditandatangi ketiganya, pada Pasal 62 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Uang Pisah. Hal itu terjadi setelah surat dibukukan manajemen Rabobank.

"Dalam surat PKB awalnya tertulis Uang Pisah itu kompensasinya 6 bulan gaji untuk masa kerja 12 sampai 15 tahun. Tapi setelah dibukukan jadi hanya 5 bulan. Dan pengurangan itu ada sampai masa kerja 20 tahun ke atas," ungkap Antonius.

Menurut Antonius, hingga kini 132 orang tersebut di bebaskan tugaskan dengan 45 karyawan diperpanjang masa kerjanya sampai akhir Juni, 66 training pembinaan, dan 21 dimutasi ke bagian lain. "Itu dari level manajer sampai OB, semuanya kena. 132 ini dipecah-pecah seperti diarahkan untuk PHK," Tegas Antonius.

Kedatangan ini merupakan laporan kedua dari serikat pekerja pada manajemen setelah pada 4 Juli lalu mereka melaporkan bentuk pemotongan gaji pekerja secara sepihak yang totalnya sekira Rp100 juta.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5296 seconds (0.1#10.140)