Dapat rapor merah, Kemendikbud janji tingkatkan pelayanan publik

Kamis, 25 Juli 2013 - 03:00 WIB
Dapat rapor merah, Kemendikbud...
Dapat rapor merah, Kemendikbud janji tingkatkan pelayanan publik
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menanggapi positif hasil observasi Ombudsman, terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan.

Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009, dan diumumkan beberapa hari lalu.

Dari hasil penelitian Ombudsman, lima Kementerian masuk dalam zona merah atau mendapat rapor merah karena unit pelayanan perizinannya dianggap buruk atau tidak maksimal. Dan salah satunya adalah Kemendikbud.

"Hasil penelitian Ombudsman itu tetap jadi pemacu kami untuk meningkatkan pelayanan publik, baik unit perizinan maupun non perizinan. Artinya, penelitian itu kami respon positif," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibnu Hamad kepada Sindonews saat dihubungi, Rabu (24/7/2013) malam.

Sebelumnya, Ombudsman melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan, dari hasil penelitian tersebut lima kementerian belum maksimal dalam pelayanan publik sehingga mendapatkan rapor merah.

Lima kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Sementara, sembilan kementerian yang mendapatkan rapor kuning adalah Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Sedangkan, empat kementerian memasuki zona aman atau berada di zona hijau karena tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan undang-undang tentang pelayanan publik sangat tinggi.

Mereka adalah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8339 seconds (0.1#10.140)