Cegah korupsi, KPK-Ombudsman tanda tangani MOU

Selasa, 23 Juli 2013 - 16:49 WIB
Cegah korupsi, KPK-Ombudsman...
Cegah korupsi, KPK-Ombudsman tanda tangani MOU
A A A
Sindonews.com - Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), guna mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Kita menandatangani MoU dengan ketua KPK terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi," kata Danang Gerindrawardana, di KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Selain itu, pengaduan masyrakat yang disampaikan ke Ombudsman bisa disampaikan ke KPK untuk ditindaklanjuti sesuai dengan fungsi kewenangan KPK.

Ketika disinggung bentuk kerja samanya dengan KPK, Danang mengklaim akan bertukar data dengan KPK. Tak hanya itu Ombudsman bisa minta data ke KPK meskipun tidak diperjelas kepentingan Ombudsman meminta data ke KPK, mengingat dia bukan lembaga penegak hukum.

"Kita akan menukarkan data-data terkait dengan informasi tindak pidana korupsi yang mana kita juga mempunyai hak untuk meminta data-data kepada KPK dan juga KPK juga bisa meminta data kepada kita,"pungkasnya.
(lal)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Infografis
Tanda Terjadinya Malam...
Tanda Terjadinya Malam Lailatul Qadar, Penting Diketahui agar Memaksimalkan Ibadah!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved