Cegah korupsi, KPK-Ombudsman tanda tangani MOU
A
A
A
Sindonews.com - Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), guna mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Kita menandatangani MoU dengan ketua KPK terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi," kata Danang Gerindrawardana, di KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Selain itu, pengaduan masyrakat yang disampaikan ke Ombudsman bisa disampaikan ke KPK untuk ditindaklanjuti sesuai dengan fungsi kewenangan KPK.
Ketika disinggung bentuk kerja samanya dengan KPK, Danang mengklaim akan bertukar data dengan KPK. Tak hanya itu Ombudsman bisa minta data ke KPK meskipun tidak diperjelas kepentingan Ombudsman meminta data ke KPK, mengingat dia bukan lembaga penegak hukum.
"Kita akan menukarkan data-data terkait dengan informasi tindak pidana korupsi yang mana kita juga mempunyai hak untuk meminta data-data kepada KPK dan juga KPK juga bisa meminta data kepada kita,"pungkasnya.
"Kita menandatangani MoU dengan ketua KPK terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi," kata Danang Gerindrawardana, di KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Selain itu, pengaduan masyrakat yang disampaikan ke Ombudsman bisa disampaikan ke KPK untuk ditindaklanjuti sesuai dengan fungsi kewenangan KPK.
Ketika disinggung bentuk kerja samanya dengan KPK, Danang mengklaim akan bertukar data dengan KPK. Tak hanya itu Ombudsman bisa minta data ke KPK meskipun tidak diperjelas kepentingan Ombudsman meminta data ke KPK, mengingat dia bukan lembaga penegak hukum.
"Kita akan menukarkan data-data terkait dengan informasi tindak pidana korupsi yang mana kita juga mempunyai hak untuk meminta data-data kepada KPK dan juga KPK juga bisa meminta data kepada kita,"pungkasnya.
(lal)