Diberi rapor merah, Kemensos peringatkan Ombudsman

Senin, 22 Juli 2013 - 20:53 WIB
Diberi rapor merah,...
Diberi rapor merah, Kemensos peringatkan Ombudsman
A A A
Sindonews.com - Kementerian Sosial (Kemensos) rupanya tidak begitu menerima hasil penelitian dari pihak Ombudsman. Mengingat, Kemensos merupakan salah satu dari lima kementerian yang mendapat rapor merah karena pelayanan publiknya dianggap buruk atau tidak maksimal.

Pihak Kemensos justru memperingatkan Ombudsman mengenai hasil observasi tersebut. "Enggak bagus itu caranya. Saya ingin katakan, ada cara lain yang lebih bagus dan elegan kalau Ombudsman ingin punya nama," kata Kepala Biro Humas Kemensos, Benny Setia Nugraha kepada Sindonews saat dihubungi, Senin (22/7/2013).

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Ombudsman melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan, dari hasil penelitian tersebut lima kementerian belum maksimal dalam pelayanan publik sehingga mendapatkan rapor merah. "Lima kementerian mendapatkan rapor merah karena belum mematuhi seluruh komponen standar yang tertuang dalam Undang-Undang Pelayanan Publik," kata Danang di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lima kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0950 seconds (0.1#10.140)