Tak netral, 71 komisioner KPU dipecat

Senin, 22 Juli 2013 - 19:21 WIB
Tak netral, 71 komisioner...
Tak netral, 71 komisioner KPU dipecat
A A A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menegaskan, bagi penyelenggara pemilu baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, jika kedapatan berpihak pada partai politik (parpol) tertentu, maka sanksi tegas akan diterapkan.

Peringatan tersebut di ucapkan Jimly saat memaparkan aturan bersama dalam rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders). Menurutnya, DKPP akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian.

Bahkan Jimly menegaskan, saat ini pihaknya telah memberhentikan sebanyak 71 komisioner KPU di daerah, karena ulahnya bermain mata dengan parpol.

"71 komisioner KPU sudah kami berhentikan. Kalau berpihak itu tidak ada ampun, itu diberhentikan," tegas Jimly, di Hotel Grand Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013).

Jimly menjelaskan, kadar sanksi bisa ditentukan dari jenis pelanggaran yang dilakukannya. Jika pelanggaran bersifat administrasi maka bentuk sanksinya adalah peringatan. "Kecuali kalau kurang tertib administrasi, dia diperingati," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Lebih lanjut Jimly mengatakan, dirinya menyayangkan petugas penyelenggara pemilu yang notabene masih terdaftar sebagai anggota parpol. Menurutnya, keterlibatan kader partai dalam penyelenggaraan pemilu dianggap mengurangi independensi pemilu. "Masalah juga ada yang terbukti masih ada yang menjadi kader partai," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6451 seconds (0.1#10.140)