KPU ungkap caleg DPD harus laporkan dana kampanye

Senin, 22 Juli 2013 - 15:49 WIB
KPU ungkap caleg DPD harus laporkan dana kampanye
KPU ungkap caleg DPD harus laporkan dana kampanye
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, sekalipun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah calon perseorangan, namun calon anggota legislatif (caleg) DPD tetap diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye.

Husni menjelaskan, keharusan caleg DPD yang melaporkan dana kampanye karena calon tetap terhitung sebagai peserta pemilihan umum (pemilu), sehingga wajib melaporkan asal muasal dana kampanye.

"Kalau DPD kan dia perseorangan yang perlakuannya sebagai peserta pemilu, ya harus melaporkan," kata Husni, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2013).

Husni menegaskan, aturan terkait pelaporan dana sebagai transparansi pemilu caleg DPD 2014-2019 telah dipertegas dalam paket undang-undang pemilu, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012.

Sementara itu, saat ini KPU sedang membahas mekanisme laporan penggunaan dana kampanye calon anggota legislatif (caleg). Sebelumnya, dibahas apakah mekanisme laporan dana caleg tersebut cukup jadi kewenangan partai politik (parpol) atau caleg secara personal langsung melaporkan dana kampanye kepada KPU. "Yang belum diatur di Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 itu adalah caleg, itu yang belum," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4965 seconds (0.1#10.140)