5 kementerian dapat rapor merah versi Ombudsman

Senin, 22 Juli 2013 - 14:49 WIB
5 kementerian dapat...
5 kementerian dapat rapor merah versi Ombudsman
A A A
Sindonews.com - Ombudsman melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan, dari hasil penelitian tersebut lima kementerian belum maksimal dalam pelayanan publik sehingga mendapatkan rapor merah.

"Lima kementerian mendapatkan rapor merah karena belum mematuhi seluruh komponen standar yang tertuang dalam Undang-Undang Pelayanan Publik," kata Danang di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013).

Lima kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Sementara, sembilan kementerian yang mendapatkan rapor kuning adalah Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Sedangkan, empat kementerian memasuki zona aman atau berada di zona hijau karena tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan undang-undang tentang pelayanan publik sangat tinggi. Mereka adalah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Variabel penilaian yang dijadikan acuan dalam penelitian ini yakni standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumber daya manusia dan unit pengaduan. Selain itu, sarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, visi, misi dan motto, sertifikat ISO, atribut dan sistem pelananan terpadu.

Menurut Danang, sebanyak 32,1 persen unit tidak memasang informasi biaya pelayanan. Hal ini memicu terjadinya pungutan liar. Tak hanya itu, unit pelayanan publik 85,7 persen tidak memajang maklumat pelayanan di tempat penyelenggara pelayananan.

Semua unit pelayanan publik yang menjadi sampel dalam observasi tidak menyediakan sarana khusus bagi pengguna pelayanan berkebutuhan khusus. Ombudsman melakukan penelitian pada bulan Maret sampai Mei 2013 dengan mengambil metode pengambilan sampel.

Teknik pengambilan sampel memakai teknik purposive sampling dan judgment sampling. Peneliti mendatangi kementerian yang menyelenggarakan pelayanan perizinan.
(kri)
Berita Terkait
Dongkrak Kinerja Kabinet!
Dongkrak Kinerja Kabinet!
Reshuffle Kabinet Diyakini...
Reshuffle Kabinet Diyakini Mampu Genjot Kinerja
Persepi Sebut Opini...
Persepi Sebut Opini Publik Tak Sepenuhnya Jadi Ukuran Kinerja Kementerian
Perombakan Kabinet Dinilai...
Perombakan Kabinet Dinilai Masih Menunjukkan Politik Transaksional
Perbaiki Kinerja Kabinet,...
Perbaiki Kinerja Kabinet, Relawan Jokowi Dorong Reshuffle
Reshuffle Kabinet Harus...
Reshuffle Kabinet Harus Berbasis Kinerja, Bukan Letupan Politik
Berita Terkini
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved