Keliru bikin surat, Hakim Tipikor dilaporkan ke KY

Jum'at, 19 Juli 2013 - 12:53 WIB
Keliru bikin surat,...
Keliru bikin surat, Hakim Tipikor dilaporkan ke KY
A A A
Sindonews.com - Lantaran keliru menuliskan tanggal dalam surat perpanjangan penahanan, hari ini Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Antonius Budi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Antonius Budi dilaporkan oleh terdakwa dugaan korupsi Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah.

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Bachtiar mengatakan, kekeliruan yang dilakukan Hakim Antonius Budi itu merupakan pelanggaran berat dalam perilaku etik hakim. Sebab, kata dia, ada hak asasi manusia (HAM) kliennya yang dirampas.

"Jadi, hakim Antonius ini secara sengaja berbuat ini. Ini hakim karir, dan dia Ketua Majelisnya," ujar Maqdir di kantor Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Selain mengadukan ke KY, pihak terdakwa dugaan korupsi Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah pun berencana melaporkan para hakim yang menangai kasus bioremediasi, dengan dugaan pelanggaran kode etik.

"Akan tetapi, rencana demikian masih perlu pematangan, dan akan diputuskan dalam waktu dua atau tiga hari ke depan," tukas Maqdir.

Seperti diketahui, Hakim Antonius melakukan kekeliruan dalam menandatangani surat perpanjangan masa penahanan atas terdakwa dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah pada tanggal 28 Mei 2013. Namun, perpanjangan itu sendiri berlaku sejak 22 Mei 2013 lalu.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9805 seconds (0.1#10.140)