Priyo dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR
A
A
A
Sindonews.com - Siang ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan koalisi masyarakat sipil, akan melaporkan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan (BK).
Pelaporan mereka ke BK masih terkait dengan langkah Priyo yang meneruskan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dari sejumlah narapidana yang menginginkan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 direvisi.
"Nanti kami melaporkan ke BK, bersama enam koalisi lainnya," kata peneliti ICW, Emerson Yuntho saat dihubungi wartawan, Kamis (18/7/2013).
Sebelumnya, Priyo menegaskan jika ICW salah mengerti dalam menyikapi hal itu. Pasalnya surat yang dikirimnya kepada Presiden SBY hanyalah surat biasa.
"ICW sering salah mengerti dan merespon balik dengan cara berlebih. Silakan dibaca cermat surat tersebut," kata Priyo melalui pesan singkat, Senin (15/7/2013) lalu.
Politikus Partai Golkar ini juga menegaskan jika dirinya hanya meneruskan surat tersebut, sesuai dengan perundang-undangan tanpa memiliki kepentingan lainnya.
"Itu surat pengaduan biasa yang diteruskan kepada presiden dan menteri terkait untuk direspon sesuai aturan perundangan, tidak ada embel-embel apapun," pungkasnya.
Pelaporan mereka ke BK masih terkait dengan langkah Priyo yang meneruskan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dari sejumlah narapidana yang menginginkan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 direvisi.
"Nanti kami melaporkan ke BK, bersama enam koalisi lainnya," kata peneliti ICW, Emerson Yuntho saat dihubungi wartawan, Kamis (18/7/2013).
Sebelumnya, Priyo menegaskan jika ICW salah mengerti dalam menyikapi hal itu. Pasalnya surat yang dikirimnya kepada Presiden SBY hanyalah surat biasa.
"ICW sering salah mengerti dan merespon balik dengan cara berlebih. Silakan dibaca cermat surat tersebut," kata Priyo melalui pesan singkat, Senin (15/7/2013) lalu.
Politikus Partai Golkar ini juga menegaskan jika dirinya hanya meneruskan surat tersebut, sesuai dengan perundang-undangan tanpa memiliki kepentingan lainnya.
"Itu surat pengaduan biasa yang diteruskan kepada presiden dan menteri terkait untuk direspon sesuai aturan perundangan, tidak ada embel-embel apapun," pungkasnya.
(stb)