Usut kasus pengadaan mobil, Kejagung akan periksa Menkominfo

Selasa, 16 Juli 2013 - 00:24 WIB
Usut kasus pengadaan...
Usut kasus pengadaan mobil, Kejagung akan periksa Menkominfo
A A A
Sindonews.com - Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penetapan tersangka Santoso terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK), tahun anggaran 2010-2012.

Penetapan tersangka Santoso ini, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Tifatul Sembiring, yang dalam waktu dekat ini akan dipanggil oleh tim penyidik Kejagung.

"Secara organisasi memang harus seperti itu (memeriksa Menkominfo). Karena proyek ini ada di kementerian dan Kepala BP3TI bertanggungjawab kepada menteri," tegas Adi Toegarisman, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).

Selain Santoso, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima, Doddy N Achmad. Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.

Adi mengaku masih belum dapat menilai apakah proyek MPLIK tersebut fiktif atau tidak. Karena Adi mengatakan Proyek MPLIK tersebut, berdasarkan peraturan Menkominfo Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, Adi juga menduga bahwa proyek MPLIK tersebut akan menarik pihak-pihak dan perusahaan lain. Karena, tidak hanya PT Multidana Rencana Prima saja yang bermasalah dalam pengadaan MPLIK tersebut, karena proyek ini mencapai Rp6 triliun dan melibatkan berbagai vendor.

Vendor-vendor yang dimaksud yaitu PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet. "Jadi, pada pengadaan dan operasionalnya tidak sesuai. Ini baru satu vendor tidak menutup kemungkinan bagi vendor lain karena segala kemungkinan ada," ungkap Adi.

Untuk diketahui, dalam kasus MPLIK yang dijalankan oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar dan di Provinsi Banten serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik dalam spesifikasi tekhnis serta operasional penyelenggaraan.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved