Usut kasus pengadaan mobil, Kejagung akan periksa Menkominfo
Selasa, 16 Juli 2013 - 00:24 WIB
Usut kasus pengadaan mobil, Kejagung akan periksa Menkominfo
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan tersangka Santoso terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK), tahun anggaran 2010-2012.
Penetapan tersangka Santoso ini, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Tifatul Sembiring, yang dalam waktu dekat ini akan dipanggil oleh tim penyidik Kejagung.
"Secara organisasi memang harus seperti itu (memeriksa Menkominfo). Karena proyek ini ada di kementerian dan Kepala BP3TI bertanggungjawab kepada menteri," tegas Adi Toegarisman, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).
Selain Santoso, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima, Doddy N Achmad. Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.
Adi mengaku masih belum dapat menilai apakah proyek MPLIK tersebut fiktif atau tidak. Karena Adi mengatakan Proyek MPLIK tersebut, berdasarkan peraturan Menkominfo Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, Adi juga menduga bahwa proyek MPLIK tersebut akan menarik pihak-pihak dan perusahaan lain. Karena, tidak hanya PT Multidana Rencana Prima saja yang bermasalah dalam pengadaan MPLIK tersebut, karena proyek ini mencapai Rp6 triliun dan melibatkan berbagai vendor.
Vendor-vendor yang dimaksud yaitu PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet. "Jadi, pada pengadaan dan operasionalnya tidak sesuai. Ini baru satu vendor tidak menutup kemungkinan bagi vendor lain karena segala kemungkinan ada," ungkap Adi.
Untuk diketahui, dalam kasus MPLIK yang dijalankan oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar dan di Provinsi Banten serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik dalam spesifikasi tekhnis serta operasional penyelenggaraan.
Penetapan tersangka Santoso terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK), tahun anggaran 2010-2012.
Penetapan tersangka Santoso ini, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Tifatul Sembiring, yang dalam waktu dekat ini akan dipanggil oleh tim penyidik Kejagung.
"Secara organisasi memang harus seperti itu (memeriksa Menkominfo). Karena proyek ini ada di kementerian dan Kepala BP3TI bertanggungjawab kepada menteri," tegas Adi Toegarisman, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).
Selain Santoso, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima, Doddy N Achmad. Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.
Adi mengaku masih belum dapat menilai apakah proyek MPLIK tersebut fiktif atau tidak. Karena Adi mengatakan Proyek MPLIK tersebut, berdasarkan peraturan Menkominfo Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, Adi juga menduga bahwa proyek MPLIK tersebut akan menarik pihak-pihak dan perusahaan lain. Karena, tidak hanya PT Multidana Rencana Prima saja yang bermasalah dalam pengadaan MPLIK tersebut, karena proyek ini mencapai Rp6 triliun dan melibatkan berbagai vendor.
Vendor-vendor yang dimaksud yaitu PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet. "Jadi, pada pengadaan dan operasionalnya tidak sesuai. Ini baru satu vendor tidak menutup kemungkinan bagi vendor lain karena segala kemungkinan ada," ungkap Adi.
Untuk diketahui, dalam kasus MPLIK yang dijalankan oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar dan di Provinsi Banten serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik dalam spesifikasi tekhnis serta operasional penyelenggaraan.
(maf)