KPK janji ungkap keterlibatan Emir di Pengadilan Tipikor

Jum'at, 12 Juli 2013 - 10:52 WIB
KPK janji ungkap keterlibatan...
KPK janji ungkap keterlibatan Emir di Pengadilan Tipikor
A A A
Sindonews.com - Pihak Ezendrik Emir Moeis meragukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti kuat keterlibatan Emir Moeis dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004.

Namun, keraguan ini ditanggapi santai pihak KPK. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto adanya keraguan tersebut merupakan hak pihak tersangka. "Tersangka punya hak ingkar," tegas wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya, Jumat (12/7/2013).

Bambang menyampaikan, saat ini pihaknya tengah berkonsentrasi terhadap pengembangan kasus tersebut. Bahkan, pihaknya juga tengah memeriksa sejumlah saksi terkait yang berada di luar negeri.
"KPK hanya ingin menyatakan bahwa pemeriksaan atas kasus EM (Emir Moeis) itu tetap berjalan," tukasnya.

Dia menambahkan, KPK berjanji akan membeberkan barang bukti mengenai dugaan keterlibatan Emir Moeis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Soal bukti, KPK akan buka di pengadilan," ucapnya.

Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.

Dalam kasus ini, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).

Emir Moies disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1702 seconds (0.1#10.140)