Direktur ISN jual aset atas izin Menteri BUMN

Kamis, 11 Juli 2013 - 19:16 WIB
Direktur ISN jual aset...
Direktur ISN jual aset atas izin Menteri BUMN
A A A
Sindonews.com - Penasihat Hukum untuk tersangka Direktur PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Leo Pramuka, Sugiyono mengakui, penjualan aset Patal Bekasi milik PT ISN, dilakukan atas izin dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.

"Kami tidak berani, kalau jual tanpa ada izin dari Menteri BUMN. Penjualan juga atas izin dan rekomendasi dari komisaris, kemudian ada dalam anggaran dasar tindakan direksi, kalau tidak memenuhi itu, tidak berani," kata Sugiyono usai menemani kliennya diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).

Sugiyono mengatakan, kliennya Leo, baru kali pertama diperiksa sebagai tersangka di Kejagung.
"Pak Leo baru pertama kali ini diperiksa di sini (Kejagung)," tegas Sugiyono.

Untuk diketahui, Leo Pramuka diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali, bersama tersangka Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro. Sementara tersangka Efrizal, karyawan PT ISN yang juga Dirut PT Artha Bangun Pratama tidak memenuhi panggilan tim penyidik hari ini.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi menuturkan, pemeriksaan ketiga tersangka kali ini yakni, untuk memperdalam latar belakang dari proses, persetujuan dan transaksi penjualan tersebut.

Untung mengatakan, tersangka Efrizal tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan belum memiliki pengacara. "Tersangka Efrizal tidak jadi diperiksa sebagai tersangka mengingat yang bersangkutan belum didampingi penasehat hukumnya," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).

Untuk diketahui, dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektare tersebut, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT ISN dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik tersebut.

Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN berinisial Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN dengan inisial Widjaja Kresno Brojonegoro dan Direktur Utama PT ABP inisial Efrizal. Namun, hingga saat ini ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejagung.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved