Direktur ISN jual aset atas izin Menteri BUMN

Kamis, 11 Juli 2013 - 19:16 WIB
Direktur ISN jual aset...
Direktur ISN jual aset atas izin Menteri BUMN
A A A
Sindonews.com - Penasihat Hukum untuk tersangka Direktur PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Leo Pramuka, Sugiyono mengakui, penjualan aset Patal Bekasi milik PT ISN, dilakukan atas izin dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.

"Kami tidak berani, kalau jual tanpa ada izin dari Menteri BUMN. Penjualan juga atas izin dan rekomendasi dari komisaris, kemudian ada dalam anggaran dasar tindakan direksi, kalau tidak memenuhi itu, tidak berani," kata Sugiyono usai menemani kliennya diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).

Sugiyono mengatakan, kliennya Leo, baru kali pertama diperiksa sebagai tersangka di Kejagung.
"Pak Leo baru pertama kali ini diperiksa di sini (Kejagung)," tegas Sugiyono.

Untuk diketahui, Leo Pramuka diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali, bersama tersangka Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro. Sementara tersangka Efrizal, karyawan PT ISN yang juga Dirut PT Artha Bangun Pratama tidak memenuhi panggilan tim penyidik hari ini.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi menuturkan, pemeriksaan ketiga tersangka kali ini yakni, untuk memperdalam latar belakang dari proses, persetujuan dan transaksi penjualan tersebut.

Untung mengatakan, tersangka Efrizal tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan belum memiliki pengacara. "Tersangka Efrizal tidak jadi diperiksa sebagai tersangka mengingat yang bersangkutan belum didampingi penasehat hukumnya," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).

Untuk diketahui, dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektare tersebut, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT ISN dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik tersebut.

Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN berinisial Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN dengan inisial Widjaja Kresno Brojonegoro dan Direktur Utama PT ABP inisial Efrizal. Namun, hingga saat ini ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejagung.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8059 seconds (0.1#10.140)