Jaksa Agung akui, 3 jaksa dipanggil KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Eddy Rakamto, Kajati DKI Jakarta Didiek Darmanto, dan Kesipenkum Kajati DKI Jakarta Albert Napitupulu.
Ketiga pejabat tersebut dipanggil KPK terkait kasus dugaan perkara suap pajak PT Master Steel.
Pemanggilan ketiga pejabat oleh KPK itu, diakui oleh Jaksa Agung Basrief Arief. "Kalau dipanggil iya, suruh menghadap saja," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2013).
Untuk diketahui, Kajati DKI Didiek Darmanto dan Kasipenkum Kajati DKI Jakarta Albert Napitupulu, menghadiri panggilan KPK beberapa hari lalu, untuk dimintai keterangan sebagai saksi di KPK. Namun, untuk Kajati Riau, Eddy Rakamto tidak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan, belum mendapatkan surat panggilan dari KPK.
Basrief memerintahkan, kepada bidang pengawasan Kejaksaan, untuk meminta klarifikasi terkait tiga orang Jaksa yang dipanggil oleh KPK tersebut. "Dari sana (pengawasan) yang tahu," tandas Basrief.
Ketiga pejabat tersebut dipanggil KPK terkait kasus dugaan perkara suap pajak PT Master Steel.
Pemanggilan ketiga pejabat oleh KPK itu, diakui oleh Jaksa Agung Basrief Arief. "Kalau dipanggil iya, suruh menghadap saja," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2013).
Untuk diketahui, Kajati DKI Didiek Darmanto dan Kasipenkum Kajati DKI Jakarta Albert Napitupulu, menghadiri panggilan KPK beberapa hari lalu, untuk dimintai keterangan sebagai saksi di KPK. Namun, untuk Kajati Riau, Eddy Rakamto tidak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan, belum mendapatkan surat panggilan dari KPK.
Basrief memerintahkan, kepada bidang pengawasan Kejaksaan, untuk meminta klarifikasi terkait tiga orang Jaksa yang dipanggil oleh KPK tersebut. "Dari sana (pengawasan) yang tahu," tandas Basrief.
(maf)