Kejaksaan akan beri sanksi kepada jaksa nakal

Jum'at, 05 Juli 2013 - 19:34 WIB
Kejaksaan akan beri...
Kejaksaan akan beri sanksi kepada jaksa nakal
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Kaspudin Nor menegaskan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendi, harus memeriksa jaksa yang saat ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap pegawai pajak oleh PT Master Steel.

"Menurut saya pengawas internal harus melakukan klarifikasi sesuai mekanisme yang ada dan saling menghormati tugas dan kewenangannya masing-masing," kata Kaspudin saat dihubungi wartawan, Jumat (5/7/2013).

Kaspudin menegaskan, jika diperlukan, Komjak siap untuk dilibatkan dalam perkara kasus pajak PT Master Steel. Terlebih, jika dilibatkan dalam mengklarifikasi ada dan tidaknya oknum jaksa yang melakukan permainan di dalam kasus pajak tersebut.

"Kami mendorong penegakan hukum berjalan, bila perlu Komjak pun siap dilibatkan, namun bukan terkait pemeriksaan pokok perkaranya. Tapi dalam hal dugaan tersebut benar atau tidak, kami perlu tahu tentang penjatuhan sanksi disiplin yang dijatuhkan kejaksaan terhadap oknum jaksa yang mencoreng nama kejaksaan," ungkap Kaspudin.

Untuk diketahui, beberapa jaksa saat ini diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus suap pegawai pajak. Jaksa tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Didiek Darmanto, dan Kajati Riau Eddy Rakamto.

Didiek Darmanto telah memenuhi panggilan KPK. Namun, Eddy Rakamto tidak hadir dari panggilan KPK. Selain Jaksa Tinggi, KPK juga memanggil mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kelas II di daerah Albert Napitupulu yang kini menjadi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) di Kejati DKI.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan, pihaknya bakal meminta klarifikasi terhadap jaksa yang telah diperiksa oleh KPK, dalam kasus suap pegawai pajak oleh PT Master Steel. Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan oknum Jaksa.

"Kita perlu tahu apa yang jadi masalahnya, itu akan kami klarifikasi. Klarifikasi akan dilakukan oleh bidang pengawasan," kata Basrief.

Pemeriksaan beberapa Jaksa oleh KPK dilakukan untuk mendalami perkara yang menjerat Manajer Keuangan PT Master Steel Effendi Komala dan Teddy Muliawan. Keduanya diduga memberikan uang suap kepada dua pegawai pajak, Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto.

KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp2,3 miliar dari operasi tangkap tangan tersebut. Keempatnya telah ditersangkakan dan ditahan KPK.
(maf)
Berita Terkait
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Hakordia 2023, CBA Lihat...
Hakordia 2023, CBA Lihat Kinerja Kejaksaan Positif
Sejumlah Capaian Kejagung...
Sejumlah Capaian Kejagung Tangani Kasus Korupsi di 2023, Ini Rinciannya
RUU Kejaksaan Diyakini...
RUU Kejaksaan Diyakini Perkuat Kinerja Penegakan Hukum Kejagung
Kejaksaan Cermin Penegak...
Kejaksaan Cermin Penegak Hukum, Profesionalitas Penanganan Perkara Harus Ditingkatkan
Persepsi Positif Publik...
Persepsi Positif Publik Dinilai sebagai Bukti Kinerja Kejaksaan Diakui
Berita Terkini
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved