Kejaksaan akan beri sanksi kepada jaksa nakal
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Kaspudin Nor menegaskan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendi, harus memeriksa jaksa yang saat ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap pegawai pajak oleh PT Master Steel.
"Menurut saya pengawas internal harus melakukan klarifikasi sesuai mekanisme yang ada dan saling menghormati tugas dan kewenangannya masing-masing," kata Kaspudin saat dihubungi wartawan, Jumat (5/7/2013).
Kaspudin menegaskan, jika diperlukan, Komjak siap untuk dilibatkan dalam perkara kasus pajak PT Master Steel. Terlebih, jika dilibatkan dalam mengklarifikasi ada dan tidaknya oknum jaksa yang melakukan permainan di dalam kasus pajak tersebut.
"Kami mendorong penegakan hukum berjalan, bila perlu Komjak pun siap dilibatkan, namun bukan terkait pemeriksaan pokok perkaranya. Tapi dalam hal dugaan tersebut benar atau tidak, kami perlu tahu tentang penjatuhan sanksi disiplin yang dijatuhkan kejaksaan terhadap oknum jaksa yang mencoreng nama kejaksaan," ungkap Kaspudin.
Untuk diketahui, beberapa jaksa saat ini diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus suap pegawai pajak. Jaksa tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Didiek Darmanto, dan Kajati Riau Eddy Rakamto.
Didiek Darmanto telah memenuhi panggilan KPK. Namun, Eddy Rakamto tidak hadir dari panggilan KPK. Selain Jaksa Tinggi, KPK juga memanggil mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kelas II di daerah Albert Napitupulu yang kini menjadi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) di Kejati DKI.
Sebelumnya, Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan, pihaknya bakal meminta klarifikasi terhadap jaksa yang telah diperiksa oleh KPK, dalam kasus suap pegawai pajak oleh PT Master Steel. Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan oknum Jaksa.
"Kita perlu tahu apa yang jadi masalahnya, itu akan kami klarifikasi. Klarifikasi akan dilakukan oleh bidang pengawasan," kata Basrief.
Pemeriksaan beberapa Jaksa oleh KPK dilakukan untuk mendalami perkara yang menjerat Manajer Keuangan PT Master Steel Effendi Komala dan Teddy Muliawan. Keduanya diduga memberikan uang suap kepada dua pegawai pajak, Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp2,3 miliar dari operasi tangkap tangan tersebut. Keempatnya telah ditersangkakan dan ditahan KPK.
"Menurut saya pengawas internal harus melakukan klarifikasi sesuai mekanisme yang ada dan saling menghormati tugas dan kewenangannya masing-masing," kata Kaspudin saat dihubungi wartawan, Jumat (5/7/2013).
Kaspudin menegaskan, jika diperlukan, Komjak siap untuk dilibatkan dalam perkara kasus pajak PT Master Steel. Terlebih, jika dilibatkan dalam mengklarifikasi ada dan tidaknya oknum jaksa yang melakukan permainan di dalam kasus pajak tersebut.
"Kami mendorong penegakan hukum berjalan, bila perlu Komjak pun siap dilibatkan, namun bukan terkait pemeriksaan pokok perkaranya. Tapi dalam hal dugaan tersebut benar atau tidak, kami perlu tahu tentang penjatuhan sanksi disiplin yang dijatuhkan kejaksaan terhadap oknum jaksa yang mencoreng nama kejaksaan," ungkap Kaspudin.
Untuk diketahui, beberapa jaksa saat ini diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus suap pegawai pajak. Jaksa tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Didiek Darmanto, dan Kajati Riau Eddy Rakamto.
Didiek Darmanto telah memenuhi panggilan KPK. Namun, Eddy Rakamto tidak hadir dari panggilan KPK. Selain Jaksa Tinggi, KPK juga memanggil mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kelas II di daerah Albert Napitupulu yang kini menjadi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) di Kejati DKI.
Sebelumnya, Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan, pihaknya bakal meminta klarifikasi terhadap jaksa yang telah diperiksa oleh KPK, dalam kasus suap pegawai pajak oleh PT Master Steel. Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan oknum Jaksa.
"Kita perlu tahu apa yang jadi masalahnya, itu akan kami klarifikasi. Klarifikasi akan dilakukan oleh bidang pengawasan," kata Basrief.
Pemeriksaan beberapa Jaksa oleh KPK dilakukan untuk mendalami perkara yang menjerat Manajer Keuangan PT Master Steel Effendi Komala dan Teddy Muliawan. Keduanya diduga memberikan uang suap kepada dua pegawai pajak, Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp2,3 miliar dari operasi tangkap tangan tersebut. Keempatnya telah ditersangkakan dan ditahan KPK.
(maf)