Hanura siap kawal RUU Perlindungan Petani
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPR RI, Sarifuddin Sudding menyatakan, akan terus mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Indonesia, agar nasib para petani di Indonesia menjadi lebih baik.
Pernyataan Sudding disampaikan menyikapi pembahasan RUU tersebut yang dilakukan oleh Komisi IV DPR.
Dalam pandangan Fraksi Hanura, Sudding menegaskan, persetujuan dan dukungannya agar RUU tersebut bisa tuntas menjadi UU. Harapannya, dengan adanya peraturan perundangan yang jelas, petani dapat menuntut haknya ketika negara lalai melindungi mereka.
“Selama ini nasib para petani kita kan tidak pernah diperhatikan. Mereka hanya menjadi obyek yang hanya dimunculkan ketika dibutuhkan. Namun dalam kenyataannya, para petani tetap saja tidak bisa merubah nasibnya," ucap Sudding, lewat rilisnya kepada Sindonews, Jumat (5/7/2013).
"Fraksi Hanura melihat bahwa petani harus mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dari negara dalam bentuk UU, agar mereka tidak tertindas oleh konglomerasi dan dan neo-liberalisasi. Karena itu Fraksi Hanura berkomitmen mengawal RUU tersebut sampai tuntas menjadi UU,” imbuhnya.
Menurut anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut, ketika Indonesia berkeinginan menjadi negara yang memiliki swasembada pangan dengan pertanian yang mandiri, maka kesejahteraan para petani harus menjadi prioritas utama.
“Jika negara serius ingin menjadi negara yang berswasembada beras dan mandiri dalam pangan, sektor pertanian seharusnya menjadi prioritas. Tapi kita bisa melihat bagaimana kondisi saat ini? Ketika harga beras mahal, yang untung bukan para petani melainkan tengkulak. Sebaliknya, ketika harga beras rendah, petani yang rugi. Kondisi seperti ini belum memberikan keadilan bagi para petani di Indonesia,” katanya.
Asuransi petani, papar Sudding, dalam pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Komisi IV DPR tersebut, mengusulkan agar para petani juga dijamin dengan asuransi jika lahan-lahan yang mereka garap gagal panen.
“Selain itu, fraksi juga berkomitmen untuk memasukkan hak petani seperti kepemilikan lahan garapan, memperoleh bantuan pemanfaatan teknologi pertanian yang memadai. Serta memperoleh informasi pasar yang jelas, agar para petani bisa memasarkan produknya dengan harga yang laik,” ujar Sudding.
Pernyataan Sudding disampaikan menyikapi pembahasan RUU tersebut yang dilakukan oleh Komisi IV DPR.
Dalam pandangan Fraksi Hanura, Sudding menegaskan, persetujuan dan dukungannya agar RUU tersebut bisa tuntas menjadi UU. Harapannya, dengan adanya peraturan perundangan yang jelas, petani dapat menuntut haknya ketika negara lalai melindungi mereka.
“Selama ini nasib para petani kita kan tidak pernah diperhatikan. Mereka hanya menjadi obyek yang hanya dimunculkan ketika dibutuhkan. Namun dalam kenyataannya, para petani tetap saja tidak bisa merubah nasibnya," ucap Sudding, lewat rilisnya kepada Sindonews, Jumat (5/7/2013).
"Fraksi Hanura melihat bahwa petani harus mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dari negara dalam bentuk UU, agar mereka tidak tertindas oleh konglomerasi dan dan neo-liberalisasi. Karena itu Fraksi Hanura berkomitmen mengawal RUU tersebut sampai tuntas menjadi UU,” imbuhnya.
Menurut anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut, ketika Indonesia berkeinginan menjadi negara yang memiliki swasembada pangan dengan pertanian yang mandiri, maka kesejahteraan para petani harus menjadi prioritas utama.
“Jika negara serius ingin menjadi negara yang berswasembada beras dan mandiri dalam pangan, sektor pertanian seharusnya menjadi prioritas. Tapi kita bisa melihat bagaimana kondisi saat ini? Ketika harga beras mahal, yang untung bukan para petani melainkan tengkulak. Sebaliknya, ketika harga beras rendah, petani yang rugi. Kondisi seperti ini belum memberikan keadilan bagi para petani di Indonesia,” katanya.
Asuransi petani, papar Sudding, dalam pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Komisi IV DPR tersebut, mengusulkan agar para petani juga dijamin dengan asuransi jika lahan-lahan yang mereka garap gagal panen.
“Selain itu, fraksi juga berkomitmen untuk memasukkan hak petani seperti kepemilikan lahan garapan, memperoleh bantuan pemanfaatan teknologi pertanian yang memadai. Serta memperoleh informasi pasar yang jelas, agar para petani bisa memasarkan produknya dengan harga yang laik,” ujar Sudding.
(maf)