KPK periksa anggota DPRD Madina
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan kasus suap dana bantuan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ali Mutiara sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, jumat (5/7/2013).
Tidak hanya itu, KPK juga memanggil Raja Sahlan Nasution pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) sebagai saksi dalam kasus ini.
Hidayat Batubara sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh KPK. Selain menjerat Bupati Mandailing Natal, KPK juga turut menetapkan kontraktor Surung Panjaitan dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Sumatera Utara (Sumut) Khairil Anwar sebagai tersangka.
Untuk Surung, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 99 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang (UU) 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara Khairin Anwar selaku Plt Kadis PU Kabupaten Madina diduga Pasal 12 a atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2002. KPK mencokok Khairil dan Surung di depan kediaman Bupati Hidayat, di Jalan C Asahan Nomor 76 Medan. Keduanya diciduk petugas KPK setelah memberikan uang yang diduga suap sebesar Rp1 milliar ke Hidayat.
Setelah menangkap keduanya, tim dari KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Hidayat. Di sana uang suap itu berhasil ditemukan KPK. Sehari setelahnya, KPK kemudian menangkap Bupati Hidayat Batubara.
Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ali Mutiara sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, jumat (5/7/2013).
Tidak hanya itu, KPK juga memanggil Raja Sahlan Nasution pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) sebagai saksi dalam kasus ini.
Hidayat Batubara sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh KPK. Selain menjerat Bupati Mandailing Natal, KPK juga turut menetapkan kontraktor Surung Panjaitan dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Sumatera Utara (Sumut) Khairil Anwar sebagai tersangka.
Untuk Surung, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 99 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang (UU) 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara Khairin Anwar selaku Plt Kadis PU Kabupaten Madina diduga Pasal 12 a atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2002. KPK mencokok Khairil dan Surung di depan kediaman Bupati Hidayat, di Jalan C Asahan Nomor 76 Medan. Keduanya diciduk petugas KPK setelah memberikan uang yang diduga suap sebesar Rp1 milliar ke Hidayat.
Setelah menangkap keduanya, tim dari KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Hidayat. Di sana uang suap itu berhasil ditemukan KPK. Sehari setelahnya, KPK kemudian menangkap Bupati Hidayat Batubara.
(lal)