Suap Bupati Meranti, KPK Cegah 10 Saksi ke Luar Negeri

Senin, 15 Mei 2023 - 10:41 WIB
loading...
Suap Bupati Meranti, KPK Cegah 10 Saksi ke Luar Negeri
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan 10 orang dicegah dalam kasus Bupati nonaktif Kepulauan Meranti M Adil. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus mengusut dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kepulauan Meranti M Adil. Untuk mempermudah penanganan, KPK mencegah 10 orang saksi untuk ke luar negeri.

Sebanyak 10 orang tersebut terdiri dari delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dua pihak swasta. KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang, delapan orang diantaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan dua orang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/5/2023).



Kedelapan ASN BPK Riau yang dicegah negeri yakni, Ruslan Ependi; Odipong Sep; Dian Anugrah; Naldo Jauhari Pratama; Aidel Bisri; Feri Irfan; Brahmantyo Dwi Wahyuono; dan Salomo Franky Pangondian. Sementara pihak swasta yang dicegah yakni, Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.

KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 10 orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 10 Mei 2023. KPK mencegah 10 orang tersebut karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan M Adil.

"KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," imbau Ali.

KPK menetapkan M Adil sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).



Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.

Kasus kedua, yakni terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah, PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.

Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)