UU Ormas akhirnya disahkan DPR melalui voting

Selasa, 02 Juli 2013 - 13:18 WIB
UU Ormas akhirnya disahkan...
UU Ormas akhirnya disahkan DPR melalui voting
A A A
Sindonews.com - Melalui mekanisme pemungutan suara (voting) sidang paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-Undang (UU).

Dalam pengambilan keputusan itu, tiga fraksi tetap menolak pengesahan RUU tersebut, yaitu Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Semetara, enam Fraksi lainnya menyetujui pengesahan RUU tersebut, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Dua fraksi berikutnya adalah, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).

Berikut hasil detail hasil voting pengesahan RUU Ormas:

Menyetujui
Fraksi Partai Demokrat: 107 orang
Fraksi Partai Golkar: 75 orang
Fraksi PDIP: 62 orang
Fraksi PKS: 35 orang
Fraksi PPP: 22 orang
Fraksi PKB: 10 orang

Total anggota dewan menyetujui RUU Ormas: 311 orang

Menolak:
Fraksi PAN: 26 orang
Fraksi Partai Gerindra: 18 orang
Fraksi Partai Hanura 6 orang
Total anggota dewan menolak pengesahan RUU Ormas: 52 orang
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6603 seconds (0.1#10.140)