Polri anggap selesai penyelidikan dugaan suap polisi

Senin, 01 Juli 2013 - 15:48 WIB
Polri anggap selesai penyelidikan dugaan suap polisi
Polri anggap selesai penyelidikan dugaan suap polisi
A A A
Sindonews.com - Mabes Polri memastikan, proses penyelidikan terhadap dua polisi perwira menengah (pamen) yang diduga ingin menyuap pejabat tinggi di lingkungan Mabes Polri selesai.

Selesainya proses penyelidikan ini disebabkan, di dalam kasus tersebut polisi tidak menemukan adanya barang bukti yang mengarah pada unsur pidana.

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Brigjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, tindak pidana suap atau indikasi korupsi artinya mengisyaratkan adanya penyerahan uang atau barang dari siapa yang memberi dan siapa yang menerima.

Menurut Ronny, dalam kasus tersebut, pihaknya belum melihat ada tindak pidana. "Proses penyelidikan yang kita pakai sebagai fakta hukum," ujarnya usai mengikuti Upacara HUT Bhayangkara ke 67 di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (1/7/2013).

"HP (handphone) juga sudah kami periksa, tak ada bukti yang signifikan soal fakta itu jadi tindak pidana, baik suap gratifikasi atau korupsi. Penyelidikan maksimal sudah dilakukan. Proses penyelidikan sudah dianggap selesai, kita hanya menemukan tas berisi uang di tangan ES, itu yang perlu dipahami," imbuhnya.

Sebab, lanjutnya, tidak ada fakta lain selain temuan uang tersebut yang masih berada di tangan ES. Justru Ronny mengajak masyarakat, untuk lebih berpikir positif bahwa upaya pencegahan terhadap kasus suap yang dilakukan polisi sudah berhasil.

"Tak ada pidana, bagaimana lihat kode etiknya. Kemungkinan dia bisa dikenakan disiplin, kalau ke Mabes Polri memang dalam keadaan bertugas, dia kan sudah diperiksa di Propam Polda Jateng (Jawa Tengah). Apakah ada di Mabes Polri dalam tugas, sepengetahuan pimpinan enggak, tindakan dari Polda kita belum tahu," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), melakukan tangkap tangan kepada dua pamen itu, yakni AKBP ES dan Kompol JAP. Saat ditangkap, ditemukan uang tunai sebesar Rp200 juta. Uang itu diduga kuat untuk mendapatkan jabatan strategis di Kepolisian.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1372 seconds (0.1#10.140)