KPK bantah sadap telepon anggota DPR
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan penyadapan terhadap sejumlah anggota DPR RI, khususnya Komisi III.
"Tadi teman-teman DPR katakan, kami (KPK) melakukan penyadapan. Enggak ada itu, kami lakukan penyadapan terhadap si Habib (Aboe Bakar Al Habsy), Fahri dan lain sebagainya. Jadi itu enggak benar," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Samad juga mengatakan jika proses penyadapan yang selama ini dilakukan KPK sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan. Ia pun meminta agar berbagai pihak tak mengkhawatirkan hal itu.
"Terkecuali misalnya KPK melakukan penyadapan secara liar, KPK bisa dituntut secara hukum. Tetapi selama ini kita tidak melakukan penyadapan secara liar," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani mengaku dirinya tengah disadap oleh KPK. Yani mengklaim telah mendapat informasi akurat mengenai tindakan itu.
Atas aksi itu, Yani pun menanyakan kepada KPK mengapa komunikasi telepon seluler dirinya ikut disadap. "Penyadapan kan diatur SOP. Saya dapat informasi telepon saya disadap, apa salah saya? Apa ada langkah-langkah melakukan korupsi?" ungkap Yani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK.
Dengan kejadian itu, dia merasa hak pribadinya telah dirampas karena disamakan dengan orang-orang yang tengah berperkara dalam kasus korupsi. "Hak saya sudah terampas sedemikian rupa, sejauhmana pengawasan yang dilakukan pimpian KPK?" terangnya.
"Tadi teman-teman DPR katakan, kami (KPK) melakukan penyadapan. Enggak ada itu, kami lakukan penyadapan terhadap si Habib (Aboe Bakar Al Habsy), Fahri dan lain sebagainya. Jadi itu enggak benar," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Samad juga mengatakan jika proses penyadapan yang selama ini dilakukan KPK sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan. Ia pun meminta agar berbagai pihak tak mengkhawatirkan hal itu.
"Terkecuali misalnya KPK melakukan penyadapan secara liar, KPK bisa dituntut secara hukum. Tetapi selama ini kita tidak melakukan penyadapan secara liar," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani mengaku dirinya tengah disadap oleh KPK. Yani mengklaim telah mendapat informasi akurat mengenai tindakan itu.
Atas aksi itu, Yani pun menanyakan kepada KPK mengapa komunikasi telepon seluler dirinya ikut disadap. "Penyadapan kan diatur SOP. Saya dapat informasi telepon saya disadap, apa salah saya? Apa ada langkah-langkah melakukan korupsi?" ungkap Yani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK.
Dengan kejadian itu, dia merasa hak pribadinya telah dirampas karena disamakan dengan orang-orang yang tengah berperkara dalam kasus korupsi. "Hak saya sudah terampas sedemikian rupa, sejauhmana pengawasan yang dilakukan pimpian KPK?" terangnya.
(stb)