Rampas aset koruptor berikan efek jera
A
A
A
Sindonews.com - Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan kejahatan luar biasa karena bisa merugikan keuangan negara. Justru itu sejatinya hukuman untuk pelaku korupsi itu harus berat sehingga bisa memberikan efek jera.
Memberikan hukuman penjara yang tinggi tidak serta-merta memberikan efek jera bagi koruptor, karena dengan memiliki uang yang banyak mereka masih bisa menikmati kehidupan layaknya seperti orang bebas.
Dalam diskusi dengan tema “Meninjau Praktik Pembalikan Beban Pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang” yang digelar di Komisi Hukum Nasional Jakarta, terkuak upaya yang jitu memberikan efek jera bagi koruptor itu disamping menghukumnya dengan pidana penjara juga merampas seluruh aset atau hartanya yang diperoleh dari hasil korupsi.
Peneliti ICW Febridiansyah menegaskan, kedepannya penegak hukum harus menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam setiap mengusut kasus korupsi. Menurutnya, jika hasil kejahatan para koruptor itu dibiarkan saja tidak serta merta memberikan efek jera.
“Hukuman yang berat pada koruptor sementara mereka masih bisa berfoya-foya dengan hasil korupsinya sama aja dengan bohong,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (26/6/2013).
Bukti keberhasilan penerapan TPPU, imbuhnya, terlihat pada pengungkapan beberapa kasus seperti Terpidana mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan penyidikan pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie, kasus petugas Kantor Pajak Jakarta Utara dalam kasus pencucian uang yang berasal dari hasil gratifikasi First Media atau PT Broadband Multi Media Yudi Hermawan, dan pengusutan kasus korupsi politikus PAN Wa Ode Nurhayati.
Dijelaskannya, meskipun belum utuh namun pada kasus itu penegak hukum berhasil merampas aset dari hasil kejahatan para koruptor itu, dan dinilai akan memberikan efek jera kepada mereka tersebut. “Kita berharap semua kasus korupsi, termasuk kasus Hambalang diusut TPPU nya,” tegas Febridiansyah.
Memberikan hukuman penjara yang tinggi tidak serta-merta memberikan efek jera bagi koruptor, karena dengan memiliki uang yang banyak mereka masih bisa menikmati kehidupan layaknya seperti orang bebas.
Dalam diskusi dengan tema “Meninjau Praktik Pembalikan Beban Pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang” yang digelar di Komisi Hukum Nasional Jakarta, terkuak upaya yang jitu memberikan efek jera bagi koruptor itu disamping menghukumnya dengan pidana penjara juga merampas seluruh aset atau hartanya yang diperoleh dari hasil korupsi.
Peneliti ICW Febridiansyah menegaskan, kedepannya penegak hukum harus menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam setiap mengusut kasus korupsi. Menurutnya, jika hasil kejahatan para koruptor itu dibiarkan saja tidak serta merta memberikan efek jera.
“Hukuman yang berat pada koruptor sementara mereka masih bisa berfoya-foya dengan hasil korupsinya sama aja dengan bohong,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (26/6/2013).
Bukti keberhasilan penerapan TPPU, imbuhnya, terlihat pada pengungkapan beberapa kasus seperti Terpidana mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan penyidikan pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie, kasus petugas Kantor Pajak Jakarta Utara dalam kasus pencucian uang yang berasal dari hasil gratifikasi First Media atau PT Broadband Multi Media Yudi Hermawan, dan pengusutan kasus korupsi politikus PAN Wa Ode Nurhayati.
Dijelaskannya, meskipun belum utuh namun pada kasus itu penegak hukum berhasil merampas aset dari hasil kejahatan para koruptor itu, dan dinilai akan memberikan efek jera kepada mereka tersebut. “Kita berharap semua kasus korupsi, termasuk kasus Hambalang diusut TPPU nya,” tegas Febridiansyah.
(maf)